TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dua tersangka suap pulbaket proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015-2016 ke penuntutan. Kedua tersangka itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai BWSS VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
"Terhadap tersangka AAN dan MUS, hari ini dilakukan pelimpahan tahan dua dari penyidikan ke penuntutan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2017.
Baca: Jaksa Agung Ingin KPK Usut Tuntas Keterlibatan Jaksa di Bengkulu
Febri mengatakan para tersangka bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Karena itu, kedua tersangka dipindahkan ke rumah tahanan kelas IIA Bengkulu. "Saat ini dalam perjalanan ke Bengkulu," katanya.
Selain menetapkan tersangka Amin dan Murni, KPK menetapkan Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba sebagai tersangka dalam kasus ini. Parlin diduga menerima suap dari Amin dan Murni untuk mengatur agar kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan irigasi di Bengkulu tidak sampai ditangani Kejaksaan Tinggi.
Saat operasi tangkap tangan, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp 10 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Penyidik menduga Parlin sebelumnya menerima Rp 150 juta dari proyek yang berbeda di Bengkulu.
Amin dan Murni, penyuap Kasi Intel Kejati Bengkulu, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1-a atau 1-b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Parlin diduga melanggar Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI