TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan persidangan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terpidana Irman dan Sugiharto—keduanya bekas pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan upaya banding itu bukan tentang bobot vonis yang dijatuhkan majelis hakim, tapi tidak masuknya sejumlah informasi penting dalam putusan sidang.
Baca: Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Andi Narogong Segera Diadili
“Kami menilai ada sejumlah nama dan informasi yang belum masuk putusan. Hal itu penting dan berkaitan dengan proses hukum selanjutnya sehingga bisa utuh,” katanya saat ditemui, Senin, 7 Agustus 2017.
Dalam persidangan pada 20 Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan seluruh proses pengadaan e-KTP terbukti telah dikorupsi. Hakim pun menguatkan proyek senilai Rp 5,84 triliun itu merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Majelis yang dipimpin hakim Jhon Halasan Butarbutar itu lantas memvonis bersalah Irman dan Sugiharto. Irman, sebagai kuasa pengguna anggaran proyek e-KTP, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Sugiharto, pejabat pembuat komitmen, dihukum lima tahun bui dan denda Rp 400 juta. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Namun dalam amar putusan majelis hakim menilai praktik kolusi pengaturan proyek e-KTP hanya dilakukan Irman, Sugiharto, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, calon peserta lelang, serta sejumlah anggota konsorsium. Sedangkan nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, yang diduga mengatur korupsi e-KTP dan menerima Rp 574 miliar, tidak dimasukkan.
Baca: Nama-nama Penerima Duit E-KTP Tidak Disebut Hakim, KPK Banding
Majelis hakim juga hanya menyebut tiga dari puluhan anggota DPR yang namanya masuk sejak dakwaan hingga tuntutan. Ketiganya adalah mantan anggota Komisi Pemerintahan, Miryam Haryani dan Markus Nari, serta bekas Ketua DPR, Ade Komaruddin. Padahal Miryam diduga telah menyalurkan uang ke semua pimpinan dan anggota Komisi Pemerintahan DPR kala itu. Duit proyek juga sejak awal disisihkan untuk Setya hingga Rp 574 miliar.
“Kami berharap hakim banding akan melihat kembali fakta yang muncul dan mempertimbangkannya sehingga putusannya lebih utuh,” ujar Febri.
Kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, enggan mengomentari keputusan banding KPK. Ia hanya mengatakan kedua kliennya memilih menerima vonis hakim. “Irman dan Sugiharto sudah menegaskan tak banding,” ucapnya.
Hingga saat ini, KPK sudah menjerat empat orang dalam kasus ini. Selain Irman dan Sugiharto, Setya dan Andi Narogong telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin, 7 Agustus 2017, berkas Andi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan para penyidik KPK secara maraton terus memeriksa sejumlah saksi untuk Setya.
Setya membantah terlibat dan menerima duit proyek e-KTP. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum. “Sebagai warga negara, saya mengikuti proses hukum,” katanya.
MAYA AYU | DANANG FIRMANTO | FRANSISCO R.