Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Hapus Status Calling Visa Pakistan

image-gnews
REUTERS/Mohsin Raza
REUTERS/Mohsin Raza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta ---Pemerintah Indonesia akan mempermudah warga negara Pakistan yang ingin mengajukan visa. Dalam pertemuan antara tiga kementerian dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dicapai kesepakatan untuk mencabut status calling visa bagi Pakistan. 
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pencabutan status calling visa bertujuan mempermudah akses, seperti pelaku ekonomi atau wisatawan berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, warga Pakistan yang ingin ke Indonesia mesti mengajukan permohonan langsung ke Jakarta. "Ada alasan tertentu Pakistan tidak selayaknya diberlakukan calling visa," kata Wiranto di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin 7 Agustus 2017. 
 
Salah satu pertimbangan pemerintah mengapus status calling visa ialah secara historis hubungan perdagangan Indonesia-Pakistan berjalan positif. Pemerintah berharap dengan status yang baru perjalanan warga Pakistan ke Indonesia menjadi lebih mudah. "Calling visa terlalu berat, rumit, dan makan waktu," ucap Wiranto. 
 
Direktur Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menambahkan sebelumnya penerapan kebijakan calling visa dilakukan karena faktor keamanan. Namun karena ada perkembangan yang menjadi perhatian pemerintah maka status itu dicabut. Setelah dilakukan evaluasi lintas kementerian calling visa pun dicabut. "Sekarang tinggal dibuatkan peraturan menteri," kata dia. 
 
Dengan dicabutnya calling visa, lanjut Ronny, nantinya warga Pakistan cukup mengajukan permintaan visa ke pihak kedutaan besar atau konsulat jenderal Indonesia yang ada di wilayah terdekat. "Pengajuan visa melalui perwakilan negara Indonesia di negara sahabat, apakah di negara pakistan atau negara lain," ucap Ronny. 
 
Ihwal faktor keamanan Ronny menilai tidak akan mengalami perubahan. Ia menyebut proses pengawasan tetap dilakukan dengan ketat. Bila ada warga yang diduga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) maka tidak akan diberikan. "Kemudahan ini terkait dengan investasi," kata dia. 
 
ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Trump Tolak Permohonan Visa 4 Negara  

24 Agustus 2017

Anggota tim robot wanita Afghanistan bersiap untuk mendapatkan visa dari kedutaan AS, di Bandara Internasional Hamid Karzai, di Kabul, Afghanistan, 13 Juli 2017. 2017. Permohonan untuk visa mereka telah ditolak dua kali, namun Gedung Putih mengatakan bahwa Presiden Donald Trump telah turun tangan dan mengizinkan mereka pergi ke Amerika Serikat. REUTERS
Trump Tolak Permohonan Visa 4 Negara  

Amerika Serikat tolak permohonan empat negara itu adalah Kamboja, Eritrea, Guinea, dan Sierra Leone.


Trump Berlakukan Kriteria Baru Visa AS untuk 6 Negara Muslim

29 Juni 2017

Orang membawa poster saat unjuk rasa menentang kebijakan travel ban Presiden Donald Trump dari tujuh negara mayoritas Muslim, di New York Times Square, 19 Februari 2017. AP/Andres Kudacki
Trump Berlakukan Kriteria Baru Visa AS untuk 6 Negara Muslim

Pemerintahan Donald Trump telah memberlakukan kriteria baru untuk pemohon visa AS dari 6 negara muslim dan pengungsi.