TEMPO.CO, Boyolali - Sejak pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada Jumat dua pekan lalu, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Solo menemukan 35 koper milik calon jamaah haji yang membawa rokok dalam jumlah yang melebihi ambang batas.
"Rata-rata tiap satu koper berisi dua slop rokok. Padahal, batas maksimalnya cuma satu slop rokok," kata Kepala Sub Bagian Humas PPIH Solo, Badrussalam, saat ditemui Tempo di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, pada Senin 7 Agustus 2017. Walhasil, kelebihan rokok tersebut dititipkan di asrama haji dan bisa diambil lagi sepulang dari Arab Saudi.
Badrussalam mengatakan, regulasi yang membatasi jumlah rokok yang dibawa para calon jamaah haji, yaitu maksimal 200 batang, baru diberlakukan pemerintah Arab Saudi pada tahun ini. Nominal sanksi dendanya cukup besar bagi pelanggar regulasi tersebut, yakni 10.000 real atau sekitar Rp 35 juta.
Menurut Badrussalam, larangan bagi calon jamaah haji membawa rokok dalam jumlah berlebih itu bukan lantaran pemerintah Arab Saudi anti-rokok atau mengharamkan rokok.
"Tapi pembatasan rokok itu terkait dengan peraturan bea cukai di sana," kata Badrussalam.
Di Arab Saudi, Badrussalam berujar, juga ada penjual rokok dan disediakan tempat-tempat khusus bagi para perokok untuk membakar dan menghisap asap tembakau. Namun, para calon jamaah haji tetap memilih membawa rokok dari Indonesia dengan alasan sudah sesuai dengan selera.
"Yang jelas, harga rokok di Arab jauh jauh lebih mahal," ujar Badrussalam.
Setelah dijelaskan ihwal besarnya sanksi denda yang akan dikenakan oleh otoritas Arab Saudi, para calon jamaah haji yang baru tiba di Asrama Haji Donohudan dengan suka rela melaporkan kelebihan rokok yang mereka bawa.
Selain rokok, para calon jamaah haji juga menitipkan benda-benda yang terlarang dalam penerbangan seperti cairan dan benda tajam kepada PPIH Solo. Dengan demikian, proses penerbangan mereka dapat berlangsung cepat karena tidak terkendala saat melalui proses pemeriksaan barang di bandara.
"Kami juga mengimbau calon jamaah haji agar tidak terlalu banyak membawa uang tunai demi keamanan. Maksimal Rp 100 juta saja," kata Badrussalam. Dari pantauannya selama ini, uang saku tunai calon jamaah haji paling besar sejumlah Rp 30 juta.
Calon jamaah haji dari Kabupaten Wonogiri, Yanto, mengaku tidak masalah dengan adanya regulasi baru dari Arab Saudi yang membatasi rokok bawaan maksimal 200 batang.
"Saya cuma bawa beberapa bungkus saja, tidak sampai satu slop. Kalau habis ya sudah, toh ke sana buat beribadah, tidak santai-santai sambil merokok," kata lelaki 53 tahun itu di Asrama Haji Donohudan.
DINDA LEO LISTY