INFO NASIONAL - Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan barang-barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan selama tiga tahun di pengujung Juli 2017. BKC itu terdiri atas 597.845 batang rokok, tiga bungkus tembakau iris, dan 12 botol minuman keras.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Rusman Hadi menjelaskan, dalam kurun waktu tiga tahun, Bea Cukai Lhokseumawe berhasil melakukan 71 penindakan terhadap upaya peredaran barang kena cukai ilegal. “Pada 2015, kami berhasil melakukan penindakan terhadap 305.384 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan 12 botol minuman keras tanpa izin penjualan. Sedangkan pada 2016, kami juga berhasil melakukan penindakan terhadap 34.014 batang rokok ilegal dan tiga bungkus tembakau iris yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Rusman menambahkan, pada 2017, melalui hasil operasi patuh ampadan I, Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengamankan 240.024 batang rokok ilegal karena dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuannya.
Untuk menghilangkan nilai guna, barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak, dibakar, juga ditimbun dalam tanah. Peredaran BKC ilegal tersebut telah merugikan masyarakat sebagai konsumen dan menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau sebesar Rp 193,9 juta. Karena itu, Bea Cukai akan terus meningkatkan komitmen memberantas peredaran barang kena cukai ilegal guna mengamankan penerimaan negara serta melindungi masyarakat. (*)