TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Hariman, penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 7 Agustus 2017. Pengusaha impor daging itu membantah telah memberikan uang kepada Patrialis.
Sebagai importir, Basuki mengatakan ia sangat terkait dengan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan dan Peternakan yang diajukan asosiasi peternak. Untuk itu, ia mencari-cari informasi kapan uji materi itu diputus. Namun dia mengaku pernah bertemu dengan Patrialis.
Baca juga: Sebelum Menyuap Patrialis, Basuki Diduga Selundupkan Daging Impor
"Kepentingan saya mencari tahu jadwal putusan agar dapat menentukan strategi bisnis ke depan. Saya mencari tahu kecenderungan perubahan regulasi ke depan," ujar Basuki di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.
Basuki mengakui ia menyambut baik saat dikenalkan dengan Patrialis oleh Kamaludin. Harapannya, ia dapat memperoleh informasi yang valid mengenai uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Banyak rumor cukup lama judicial review tidak diputus," ucapnya.
Menurut Basuki, Patrialis adalah hakim yang kredibel. Sebab, saat bertemu, Patrialis mengatakan ia tidak mau bertemu dengan Basuki jika ia adalah orang yang tengah beperkara di MK. Patrialis, kata dia, juga melarangnya membawa tas atau uang.
Basuki mengakui Kamaludin pernah meminta uang US$ 50 ribu untuk kepentingan pribadinya. Namun, Basuki mengatakan, ia tidak tahu kalau uang itu bakal diberikan kepada Patrialis.
Basuki menyangkal ia pernah menjanjikan duit Rp 2 miliar kepada Patrialis. Menurut dia, uang itu adalah permintaan Kamaludin atas informasi yang diberikan. Namun, karena dirasa terlalu berlebihan, Patrialis hanya menyerahkan Sin$ 200 ribu. "Apabila saya niat memberi Kamaludin Rp 2 miliar, saya pasti sudah berikan semuanya," katanya.
Basuki mengatakan tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 11 tahun sangat berat. Sebab, ia masih memiliki anak dan istri yang membutuhkannya. "Saya akan berhati-hati dalam bersikap selanjutnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Basuki meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Sebab, selama ini ia sudah berusaha kooperatif semaksimal mungkin.
"Semoga Tuhan memberkati kalian semua. Kepada majelis, semoga diberikan hikmat petunjuk dan kebijaksanaan. Saya serahkan, saya percaya, putusan hakim merupakan kehendak Tuhan," kata Basuki.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Basuki Hariman dan Ng Fenny, penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, masing-masing dihukum selama 11 tahun dan 10 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah menyuap Patrialis Akbar sebesar US$ 50 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI