TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan sudah saatnya antaraparat penegak hukum dalam bidang pemberantasan korupsi, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan, berbenah dalam menangani berbagai kasus korupsi. Ia mencermati korupsi dana desa di Pamekasan.
Menurut dia, seyogianya KPK dapat bekerja sama dengan kejaksaan negeri atau kejaksaan tinggi setempat untuk melakukan pengusutan, dan tidak harus dilakukan pemeriksaan di KPK Jakarta.
Baca juga:
Korupsi Pengadaan Pupuk, KPK Tahan Eks Kepala Biro Perhutani
“Ada sejumlah 74.954 desa tahun 2017 ini sebagai penerima dana desa. Sulit dibayangkan jika APH tidak sinergi membangun sistem, akan potensial prosedur dan sistem penanganan yang saling bertabrakan,” kata Ninik Rahayu dalam pesan tertulisnya, Ahad, 6 Agustus 2017.
Menurut Ninik, ada dua hal yang menjadi catatannya terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyani. Penangkapan tersebut diduga terkait dengan penyimpangan dana desa dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.
Baca pula:
Kajari Pamekasan Ditangkap KPK, Jaksa Agung: Saya Tak Akan Bela
Pertama, obyek OTT di bawah angka Rp 1 miliar, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, seharusnya bukan menjadi obyek kewenangan KPK, melainkan Kejaksaan untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.
“Meski pelaku saat ini memiliki jabatan Kajari Pamekasan, sudah saatnya dibangun budaya bawahan dapat memeriksa atasan. Atau setidaknya Kejaksaan mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh internal Kejaksaan,” tutur Ninik.
Ninik menyadari bahwa hal tersebut dianggap sulit dan khawatir akan konflik kepentingan. Tapi bagaimana pun, masyarakat sebagai pengawas eksternal juga akan ikut memantau jika ada dugaan mati suri atau penyelewengan tindak lanjut proses penyelidikan dan penuntutan
Kedua, menurut Ninik, KPK perlu mengintensifkan fungsi koordinasi dalam pencegahan dan penanganan korupsi, agar upaya penguatan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dapat dilakukan. “Antarinstitusi ini juga saling menguatkan dan berdampingan dalam memberantas korupsi,” ucapnya.
DESTRIANITA