TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan kejaksaan telah mengeksekusi lahan perkebunan kelapa sawit PT Torganda milik pengusaha Darianus Lungguk Sitorus yang berada di kawasan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara. Namun, kata dia, DL Sitorus belum menyerahkan lahan secara fisik.
"Dari kejaksaan sudah dieksekusi sejak 2008. Tapi ternyata ada kendala di mana DL Sitorus tidak menyerahkan secara fisik," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2017.
Baca: Warna-warni Kehidupan Raja Kebun, DL Sitorus
Kejaksaan, kata Prasetyo, telah menyerahkan lahan yang dieksekusi kepada Kementerian Kehutanan. Ia mengklaim penyerahan eksekusi dilakukan pada 2008. "Tapi de facto, lahan masih dikuasai DL Sitorus. Ini yang memerlukan tindak lanjut," kata dia.
Pemerintah sejak 2015 mengklaim tetap mengeksekusi perkebunan sawit milik DL Sitorus yang berada di Padang Lawas, Sumatera Utara, karena sudah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Kala itu, pemerintah sepakat bahwa manajemen perkebunan DL Sitorus diserahkan kepada negara, tetapi masyarakat tidak akan terganggu.
Pada saat itu, 2015 lalu, Prasetyo juga telah mengatakan bahwa pemerintah bukan melakukan eksekusi tetapi alih manajemen. Kementerian Kehutanan ditugasi mengatur manajemen baru yang lebih bermanfaat untuk masyarakat dan pekerja yang telah diabaikan Sitorus sejak 2009 karena masalah hukum.
DL Sitorus pernah ditetapkan sebagai terpidana perkara perambahan hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara. Kasus hukum yang menyeret DL Sitorus ini bermula saat perusahaa miliknya PT Torganda mengonversi 72.000 hektare (dari 172.000 hektare) hutan di Register 40 menjadi perkebunan sawit, di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Konversi hutan menjadi perkebunan sawit itulah yang membuat DL Sitorus divonis 8 tahun penjara pada pertengahan 2006. Ia pernah menempuh upaya hukum terakhir ke Mahkamah Agung.
Baca: Kepanikan Pramugari Sesaat Sebelum DL Sitorus Meninggal
Pengusaha perkebunan kepala sawit DL Sitorus itu kini sudah meninggal. Pada Kamis, 3 Agustus 2017, ia meninggal saat akan terbang dengan pesawat Garuda dari Jakarta menuju Medan dengan penerbangan GA 188 pukul 13.35.
Kini, Prasetyo menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai eksekusi lahan perkebunan sawit DL Sitorus. "Nanti kami bicarakan dengan Menteri LHK," ujar Prasetyo.
ARKHELAUS W.