TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat lokasi terkait dengan laporan dugaan korupsi dana desa di Pamekasan, Jawa Timur, yang menjerat Bupati Pamekasan Achmad Syafii hari ini, Jumat, 4 Agustus 2017. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan penggeledahan dilakukan secara paralel.
Empat lokasi yang digeledah KPK adalah kantor Bupati Pamekasan Achmad Syafii, rumah dinas Bupati, kantor inspektorat Pamekasan, dan kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. "Penggeledahan dimulai pukul 15.00 dan masih berlangsung hingga saat ini," kata Yuyuk melalui pesan singkat, Jumat, 4 Agustus 2017.
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Pamekasan
Yuyuk mengatakan penyidik bakal lanjut memeriksa sejumlah saksi di Pamekasan setelah penggeledahan ini berakhir. "Rencananya dimulai besok," ucapnya.
Achmad Syafii diciduk KPK ketika sedang rapat di pendapa kabupaten. Ia diduga menerima suap terkait dengan proyek pengadaan yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta per kegiatan.
Selain menangkap Syafii, KPK menciduk Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, serta Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat operasi tangkap tangan dengan tersangka Achmad Syafii, penyidik KPK menyita Rp 250 juta, yang diduga sebagai fee untuk Rudy supaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Dassok.
MAYA AYU PUSPITASARI