TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mencabut izin PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 dan mulai berlaku Selasa 1 Agustus 2017.
Izin penyelenggaraan First Travel dicabut akibat menelantarkan jemaah umrah hingga mereka gagal berangkat ke Arab Saudi. "Tindakan penelataran tersebut telah mengakibatkan kerugian materi dan immateri yang dialami oleh jemaah umrah," seperti dikutip dari Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Syam, atas nama Menteri Agama pada Selasa 1 Agustus 2017.
Baca: First Travel Bermasalah, 5.000 Lebih Klien Umrah Tarik Uang
Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ketentuan tersebut mengatur sanksi berupa pencabutan izin sebagai penyelenggara ibadah umrah, sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Selain pencabutan izin, First Travel juga diwajibkan mengembalikan seluruh biaya umrah bagi jemaah yang telah mendaftar. Jika tidak, First Travel dapat melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah lainnya tanpa menambah biaya apapun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 25 ribu calon jemaah umrah yang belum diberangkatkan First Travel. Para calon jemaah tersebut sempat menuntut kejelasan keberangkatan. Sebagian lainnya meminta uang mereka dikembalikan. Sejumlah calon jemaah bahkan melayangkan laporan ke polisi karena tak kunjung mendapat kejelasan.
Baca: Akan Disidangkan, PN Depok Kirim Panggilan untuk Bos First Travel
OJK telah menutup perusahaan tersebut pada 18 Juli 2017. Menurut Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, First Travel menawarkan promo umrah yang harganya tidak masuk akal, yakni Rp 14,3 juta.
"Berdasarkan analisis kami serta pembahasan dengan First Travel dan Kementerian Agama, program ini tidak sesuai dengan harga terendah umrah yang mana biaya terendah sekitar US$ 1.600 atau sekitar Rp 22 juta," kata Tongam saat dihubungi, Sabtu, 22 Juli 2017.
Tongam menuturkan First Travel juga merugikan masyarakat. Menurut dia, keberangkatan jemaah yang mendaftar pertama tergantung pembayaran peserta baru. "Artinya, ada kegiatan seperti gali lobang tutup lobang yang akhirnya merugikan masyarakat yang mendaftar belakangan,"kata dia.
VINDRY FLORENTIN | ANGELINA ANJAR SAWITRI