TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto dalam dugaan korupsi pengadaan pupuk mulai hari ini, Jumat, 4 Agustus 2017. Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010-2011.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka BW terkait TPK pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah tahun 2010-2011, selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan singkat, Jumat, 4 Agustus 2017.
Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk, KPK Tahan Satu Tersangka Lagi
Bambang keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 16.45 WIB. Dengan menggunakan rompi warna oranye, Bambang melangkah masuk mobil tahanan KPK tanpa berkomentar apapun.
Kini KPK telah resmi menahan lima tersangka pada korupsi pengadaan pupuk ini. Tiga tersangka lain di antaranya Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif, Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto, dan Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur sejak 28 Juli lalu.
Kelima tersangka ini terbagi menjadi dua kasus. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Hutan Perhutani Heru Siswanto, Asep, dan Bambang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pupuk periode 2010-2011. Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010 dan 2011.
Sementara Librato dan Teguh, menjadi tersangka untuk pengadaan pupuk periode 2012-2013. Keduanya diduga melakukan hal yang sama dengan tiga tersangka lainnya namun untuk periode 2012-2013.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan pupuk oleh Direktur PT Berdikari periode 2010-2012 Siti Marwa. Siti sudah divonis 4 tahun penjara terkait pengadaan pupuk di PT Berdikari.
MAYA AYU PUSPITASARI