TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Lukman Sardi menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk mengunjungi rekan seprofesinya, Tora Sudiro. Tora baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan zat psikotropika merek Dumolid.
"Gue kan datang ke sini sebagai sahabat teman satu profesi yang temannya sedang mengalami musibah," katanya saat ditemui seusai kunjungan, Jumat, 4 Agustus 2017.
Lukman datang sendiri. Di dalam, ia mengaku sempat berbincang dengan Tora dan mengatakan kondisi temannya itu baik. Bahkan, kata dia, Tora Sudiro juga masih bisa bercanda.
Baca: Ini Penyebab Mieke Amalia Dibebaskan, Tora Sudiro Ditahan
"Dia masih ketawa-ketawa, masih ngobrol enak dan bukan cuma ngobrolin itu (kasusnya) saja, tapi yang lain juga," kata pemain film Sang Pemimpi itu.
Lukman mengatakan ia dan teman-teman aktor lain berharap agar keadaan Tora bisa membaik. Tora diketahui positif mengkonsumsi Dumolid. Hal ini diketahui dari urinenya yang mengandung benzodiazepine. Istri Tora, Mieke Amalia, juga dinyatakan positif mengkonsumsi Dumolid.
Kepada polisi, Tora dan Mieke mengaku mengkonsumsi zat psikotropika itu karena alasan aktivitas yang tinggi dan kesulitan beristirahat. "Saat TS merasa kesulitan tidur, ia mengkonsumsi satu butir agar pikirannya tenang dan bisa tidur," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung dalam konferensi pers.
Vivick mengatakan setidaknya sudah setahun Tora mengkonsumsi Dumolid. Meski begitu, Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta menyatakan Tora dan Mieke masih tergolong pemakai dengan ketergantungan rendah.
Baca: Polisi: Dumolid Ditemukan di Kamar Mandi dan Kamar Tidur Tora
Lukman, yang juga seorang aktor, mengatakan tingkat stres pekerjaan dunia seni memang terkadang tinggi. "Gue saja kadang kalau lagi sibuk udah mikirin ini, karakter, besok pagi apa yang harus gue buat, kadang-kadang pun tak bisa tidur," ujarnya.
Namun Lukman menilai hal tersebut bisa dibenahi dengan melakukan berbagai kegiatan positif. Karena itu, Lukman berharap Tora dan Mieke dapat mendapatkan fasilitas rehabilitasi. "Kalau gue berharap kita memberikan ruang kesempatan bisa rehab," ucapnya.
Baca: Dumolid yang Dipakai Tora Sudiro Dulu Dijual Bebas di Apotek
Tora ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya di Bali View, Ciputat, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Agustus 2017. Dari rumahnya, polisi menemukan tiga strip Dumolid berisi 30 butir. Tora dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Tahun 1997.
Tora Sudiro terancam penjara lima tahun dan hukuman maksimal Rp 100 juta. Sedangkan Mieke ditetapkan hanya sebagai pemakai dan rencananya akan segera dibebaskan.
EGI ADYATAMA