TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM. Prasetyo mengatakan lembaganya tak akan mengintervensi proses hukum yang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya. Kajari Pamekasan tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 2 Agustus 2017.
"Kami terbuka saja. KPK memproses silakan saja, sepanjang bukti dan faktanya ada. KPK silakan saja, saya tidak akan membela, mencegah, menghalangi," kata Prasetyo di kantornya di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2017.
Baca: OTT KPK di Pamekasan, Bupati dan Kepala Kejaksaan Jadi Tersangka
KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Kajari Pamekasan itu diduga menerima suap Rp 250 juta dari pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pamekasan. Suap itu diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. "Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Rabu, 2 Agustus 2017.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, serta Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi.
Prasetyo menambahkan, selama ini lembaganya selalu mengevaluasi kerja jaksa-jaksa yang tersebar di semua daerah. Namun ia menyadari keterbatasan pengawasan. "Kami enggak mungkin pelototin satu-satu, setiap saat setiap menit, kembali ke masing-masing," ujarnya.
Prasetyo berharap KPK mampu menindak semua pelaku tanpa ada tebang pilih. Kejaksaan, kata dia, akan selalu terbuka terhadap pemeriksaan anggotanya yang terindikasi korupsi. "Kalau ada oknum kejaksaan seperti itu, silakan saja, sepanjang ada fakta dan buktinya, juga prosedur yang benar," tuturnya.
ARKHELAUS W.