TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan Pemerintah Kota Surakarta mulai menggunakan sistem nontunai untuk pembayaran parkir kendaraan. Untuk tahap pertama, sistem itu diterapkan di sisi timur Pasar Singosaren.
Rudyatmo mengatakan penerapan pembayaran parkir dengan sistem nontunai itu merupakan upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. "Semua transaksi terekam secara elektronik," katanya, Jumat, 4 Agustus 2017.
Dia juga menyebut sistem yang dibangun bersama perbankan itu bisa mencegah kebocoran pendapatan daerah. "Kami bisa mengetahui besarnya potensi parkir secara nyata sebelum melelang ke pihak ketiga," katanya.
Pemkot Surakarta bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia membuat sistem tersebut. Pengguna parkir tinggal menempelkan kartu Brizzi ke alat electronic data capture (EDC) yang tersedia saat masuk dan keluar dari lokasi parkir. "Saldo di dalam kartu akan berkurang sesuai dengan tarif dan lama parkir," katanya.
Saat ini, Surakarta telah menerapkan tarif parkir progresif. "Tarif parkir dihitung tiap dua jam," ucap Rudyatmo.
Menurut dia, selama ini sering terjadi perselisihan antara pengguna parkir dan juru parkir terkait dengan tarif. Sebab, pencatatan waktu parkir dilakukan secara manual. "Dengan alat ini, tarif akan dihitung secara akurat."
Hingga saat ini Pemkot Surakarta telah memberlakukan sistem pembayaran nontunai untuk retribusi pasar serta sembilan jenis pajak daerah. "Kami segera membuat sistem yang sama untuk pembayaran retribusi sampah," kata FX Hadi Rudyatmo.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo Bandoe Widiarto mengatakan kalangan perbankan sangat mendukung penggunaan sistem tersebut. "Kami juga mendorong sistem ini diaplikasikan untuk pembayaran retribusi lain," ucapnya.
AHMAD RAFIQ