TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh terkait dengan perkara korupsi e-KTP, hari ini, Jumat, 4 Agustus 2017. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk SN (Setya Novanto)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 4 Agustus 2017. Ini adalah kali pertama Zudan dipanggil penyidik antikorupsi. Sebelumnya dia tidak pernah diperiksa untuk tersangka lain.
Baca: Ade Komarudin Penuhi Panggilan KPK Terkait Setya Novanto
Sebelum Setya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Nama Zudan pun tak pernah disebut-sebut dalam dakwaan terdakwa Irman maupun Sugiharto. Tetapi mantan Sekretaris Jenderal Diah Anggraeni pernah menyebut nama Zudan saat bersaksi dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Pada sidang yang digelar tanggal 16 Maret 2017, Diah menyampaikan bahwa ia pernah dititipi pesan oleh Setya Novanto. Pesan itu ditujukan untuk Irman.
"Pak Setya Novanto menyampaikan, 'Tolong sampaikan ke Irman, kalau ketemu orang, ditanya, bilang saja tidak kenal saya'," kata Diah di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 16 Maret 2017.
Simak pula: KPK: Penyidik Konsentrasi Rampungkan Berkas Setya Novanto
Diah mengatakan ia tak kunjung bertemu dengan Irman setelah itu. Sebab, ia tak lagi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dalam Negeri. Ia pun meminta Zudan Arif Fakrulloh yang masih menjabat sebagai Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan pesan Setya Novanto kepada Irman.
Diah memastikan bahwa pesan itu sudah sampai ke Irman. Sebab, kata dia, Irman sudah mengkonfirmasi kepada penyidik. "Saya tahu pesan sudah disampaikan karena saya sudah dikonfirmasi kepada Irman oleh penyidik," katanya.
Setya Novanto diduga terlibat dalam bancakan korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Peran Setya terungkap setelah beberapa saksi menyatakan bahwa Setya telah memberi dukungan terhadap pembahasan anggaran e-KTP di DPR. Majelis hakim memastika bahwa sejumlah anggota Dewan menerima uang sogokan.
MAYA AYU PUSPITASARI