Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendes PDTT Ungkap Tantangan Terbesar Dana Desa

image-gnews
Mendes PDTT Ungkap Tantangan Terbesar Dana Desa
Mendes PDTT Ungkap Tantangan Terbesar Dana Desa
Iklan

INFO NASIONAL - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan, dana desa yang digulirkan hanya bersifat stimulus untuk memicu kemandirian desa. Menurutnya, tantangan terbesar untuk mensukseskan program tersebut justru pada kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Karena Kadesnya (Kepala Desa) ganti-ganti terus. Kadesnya sudah dilatih besok diganti. Bupatinya juga gitu," ujarnya di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.

Menteri Eko mengakui, pemerintah desa bahkan kabupaten belum siap saat dana desa pertama kali digelontorkan pada 2015. Pasalnya masih banyak kepala desa yang hanya menyelesaikan pendidikan di tingkat SD dan SMP.

"Tapi kalau nggak dimulai kapan lagi. Kalau dimulai pasti bisa. Bayi yang lahir nggak mungkin langsung lari, desa juga gitu. Tapi kita perbaiki sama-sama, ini masih latihan," ujarnya.

Meski demikian, dana desa selanjutnya yang digelontorkan tahun 2016 ternyata menunjukkan keberhasilan yang cukup signifikan. Dana desa mampu membangun 66.884 kilo meter jalan desa, 511,9 kilo meter jembatan, 1.819 unit pasar desa, 14.034 unit sumur, 686 unit embung, 65.998 drainase, 12.596 unit irigasi, 11.296 unit PAUD, 3.133 unit polindes, 7.524 posyandu,38.184 unit penahan tanah, 1.373 unit tambatan perahu, 16.295 unit air bersih, dan 37.368 unit MCK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ternyata desa mampu. Tapi dana desa walaupun Rp 60 triliun, dibagikan ke seluruh desa cuma Rp800 juta per desa, namun ada unsur pemerataan," ujarnya.

Untuk itu Pemerintah Pusat memfasilitasi desa dengan membentuk Satgas (Satuan Tugas) dana desa dan pendamping desa. Satgas dana desa dalam hal ini, adalah upaya melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa terutama terkait adanya indikasi penyelewengan.

"Kalau ada indikasi penyelewengan bisa lapor ke call center 1500040. Begitu dapat laporan saya langsung kirim Satgas. Kalau kabupaten belum sempurna mengawasi bukan berarti kita akan mengawal pribadi. Tapi sama-sama kita perbaiki," ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah terutama bupati dalam mensukseskan program dana desa. "Paling penting adalah komitmen dari pemerintah daerah dalam hal ini bupati," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.