TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010-2011 dan 2012-2013, Heru Siswanto. Ia ditahan mulai kemarin, Kamis, 3 Agustus 2017.
"Tersangka Heru Siswanto (HSW) ditahan hari ini di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata juru bciara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis malam, 3 Agustus 2017.
Berita terkait: Kasus Suap, Mantan Direktur PT Berdikari Divonis 4 Tahun
Sebelumnya KPK telah menahan tiga orang tersangka, yaitu Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif (LEA), Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto (THS), dan Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi (ASS). Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur sejak 28 Juli lalu.
Setelah Heru ditahan, KPK berarti telah menahan empat dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk. KPK menetapkan lima orang tersangka pada 17 Januari 2017. Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto (BW), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan.
Kelima tersangka itu terbagi menjadi dua kasus. Tiga orang, yaitu Heru, Asep, dan Bambang, menjadi tersangka dalam kasus pengadaan periode 2010-2011. Sedangkan, Librato dan Teguh, tersangka untuk pengadaan periode 2012-2013.
Heru, Asep dan Bambang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010 dan 2011. Sedangkan Librato dan Teguh diduga melakukan hal yang sama namun untuk periode 2012-2013.
Perkara tersbeut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan pupuk yang sebelumnya dilakukan oleh Direktur PT Berdikari periode 2010-2012 Siti Marwa. Siti sendiri sudah divonis 4 tahun penjara terkait pengadaan pupuk di PT Berdikari.
Sudah ada sejumlah tersangka yang diproses dan sebagian sudah divonis bersalah di pengadilan tindak pidana korupsi. Modus dalam pengadaan ini adalah ada indikasi mark up harga pupuk dan juga ada indikasi sejumlah kerugian keuangan negara yang mengalir pada sejumlah pihak orang per orang.
ANTARA