INFO NASIONAL - Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Kepolisian RI berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan sabu-sabu pada Juli 2017. Modusnya masih sama seperti yang marak dilakukan para penyelundup, yaitu dengan paket barang kiriman dan disembunyikan di badan oleh penumpang.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kamis, 3 Agustus 2017, Kepala Kantor Bandara Bea Cukai Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengungkapkan, dalam melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan narkotik, Bea Cukai memiliki kewenangan memeriksa penumpang guna menemukan barang-barang larangan yang disembunyikan di tubuh, termasuk narkotik.
Baca Juga:
“Petugas kami akan memeriksa penumpang yang berpotensi dan dianggap mencurigakan berdasarkan manajemen risiko. Petugas yang memeriksa juga akan disesuaikan dengan jenis kelamin penumpang. Sehingga pemeriksaan terhadap penumpang merupakan hal yang wajar guna mencegah upaya penyelundupan narkotik,” ujarnya.
Erwin menuturkan kasus pertama berhasil diungkap pada Minggu, 9 Juli 2017. Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang penumpang berkewarganegaraan Kenya berinisial MFN. Petugas melakukan pemeriksaan badan (body searching) terhadap penumpang tersebut. “Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 26 kapsul berisi sabu-sabu seberat 305 gram yang disembunyikan di pakaian dalam yang dia kenakan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, dia juga menyembunyikan kapsul tersebut dengan cara ditelan (swallowed). Petugas Bea Cukai kemudian melakukan koordinasi dengan petugas Bareskrim Polri untuk melakukan controlled delivery,” ucapnya.
Dari controlled delivery yang dilakukan petugas gabungan, diperoleh informasi bahwa tersangka MFN mengaku diperintah pengendalinya yang disebut “Frank” dari Ghana untuk menetap di hotel di kawasan Jakarta Utara sembari menunggu penjemput barang datang. Pada keesokan hari, Senin, 11 Juli 2017, tersangka MFN mengeluarkan sabu-sabu dari dalam tubuhnya secara bertahap mencapai 70 butir dan seberat 840 gram. Pengawasan terus dilakukan hingga Minggu, 20 Juli, tapi pengambil barang tidak kunjung datang sehingga petugas memutuskan membawa tersangka MFN beserta barang bukti seberat 1,14 kilogram ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga:
Erwin menambahkan, kasus berikutnya, Senin, 17 Juli, petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang wanita berkewarganegaraan Indonesia. Petugas memutuskan melakukan pemeriksaan badang (body searching) terhadap tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga butir kapsul dalam pembalut wanita yang berisi 609 gram sabu-sabu. “Petugas kembali berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan melakukan controlled delivery dari temuan tersebut. Petugas berhasil menangkap tersangka A, kurir yang diperintah tersangka Y, yang merupakan penerima barang. Petugas terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan penerima barang lain,” tuturnya.
“Saat ini, barang bukti dan para tersangka telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut. Atas penangkapan ini, Bea Cukai dan kepolisian berhasil menyelamatkan 14 ribu jiwa warga Indonesia dari ancaman narkotik,” katanya.