TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tak ingin menjadi tersangka terakhir dalam perkara korupsi pengadaan lab komputer Madrasah Tsanawiyah dan penggandaan Kitab Suci Al Quran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Ia mengatakan masih banyak anggota DPR lain yang masih belum diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya tak ingin ini berhenti di saya. Anggota komisi VIII semuanya terima. Sudah disampaikan oleh Pak Zulkarnaen Djabar dalam kesaksian waktu itu. Sesuai pembobotan. Nah ini yang harus diungkap," kata Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Baca juga: Kasus Korupsi Quran, Fahd Bersumpah Soal Uang untuk Priyo
Fahd mengatakan ia tidak ingin kasus ini terkesan politis. Ia juga ingin semua terungkap agar setelah ini tak ada kasus lain yang masih membuntutinya.
Sebelum terseret perkara korupsi Al Quran, Fahd pernah menjadi tersangka pada kasus suap pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah yang menjerat anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Fahd terbukti bersalah dalam perkara tersebut dan dihukum 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu diketok pada persidangan tanggal 11 Desember 2012.
Simak pula: Sidang Korupsi Al Quran, Fadh Ungkap Proses Pembagian Fee
Trauma dengan penetapannya sebagai tersangka lagi, Fahd meminta agar kasus ini diusut tuntas. "Setelah saya bebas dari penjara dan punya surat tidak ada perkara lain dari KPK, pada saat saya menjabat di suatu organisasi saya ditersangkakan lagi," ujar dia.
Jaksa penuntut umum pada KPK Lie Putra Setiawan mengatakan KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan untuk menyeret pihak lain. "Selama bukti mencukupi, akan kami kembangkan," katanya.
Pada perkara ini, Fahd El Fouz didakwa menerima suap sebesar Rp 14,39 miliar. Uang suap itu diberikan agar Fahd mengatur pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Al Quran.
MAYA AYU PUSPITASARI