TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menanggapi rilis yang disampaikan Kementerian Koodinator Politik, Hukum dan Keamanan ihwal pungutan liar atau pungli.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan rilis tersebut merupakan laporan bukan hasil temuan.
"Laporan itu bukan berarti ada kejadian," kata Muhadjir di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017. Menurut dia, total ada 199 laporan yang terkait dengan pungli di instansi pendidikan. Namun yang betul-betul terjadi Pungli hanya 10 kasus saja. Semua kasus itu, kata dia, terjadi di daerah.
Baca : Satgas Saber Pungli Rilis 7 Kementerian Paling Bermasalah
Salah satu kasus pungli yang terjadi ialah yang melibatkan seorang kepala sekolah menengah atas di Bandung. Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menciduk NK karena menyimpan dana sumbangan orang tua siswa di brankas pribadi.
Lebih lanjut, Menteri Muhadjir menuturkan bila ada laporan dugaan pungli di sektor pendidikan tidak serta merta langsung dikaitkan dengan Kemendikbud.
Sebab tugas dan wewenang kementerian sudah terbagi dengan daerah. "Jadi harus dilihat laporannya ada di mana," ucapnya.
Menkopolhukam beberapa waktu lalu menyatakan sejak dibentuk pada 20 Oktober 2016 sampai 19 Juli 2017, Satgas Saber Pungli menerima 31.110 pengaduan.
Dari seluruh aduan masyarakat, ada sepuluh instansi pemerintah yang sering diadukan, yakni Kemendikbud, Polri, Kemenhub. Lalu Kemenkes, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenag, Kementerian Agraria, Kementerian Keuangan dan TNI.
Muhadjir menambahkan Kemendikbud sudah menggandeng Saber Pungli untuk saling berkoordinasi. Dari hasil kerja sama itu, ia menyebut ada laporan yang diduga Pungli namun nyatanya di lapangan merupakan pungutan resmi. "Jadi (pungutannya) sudah patuhi prosedur," kata dia.
Simak juga : Sejak Oktober 2016, Saber Pungli Lakukan 917 OTT
Pada kesempatan lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meneken nota kesepahaman bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam kerja sama itu, kedua lembaga berkomitmen mencegah tindak pidana korupsi salah satunya dengan membuat platform JAGA dan pertukaran informasi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dengan adanya platfom JAGA masyarakat bisa mengawasi pergerakan dana pendidikan dari pemerintah pusat ke daerah termasuk terhadap potensi terjadinya pungli. "Tanpa transparansi orang tidak tahu. Kalau tidak tahu nanti yang disalahkan Kemendikbud," kata dia.
ADITYA BUDIMAN