TEMPO.CO, Surabaya - Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang terlibat dugaan suap proyek jalan Desa Dassok dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Achmad Syafii berperan sebagai penganjur dalam kasus suap ini.
Baca : Bupati Pamekasan Ditangkap KPK, Wakil Bupati Gelar Rapat Tertutup
Ia diketahui meminta Kepala Inspektorat Daerah Pamekasan Sutjipto Utomo untuk mengamankan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan Desa Dassok.
Pada, Rabu 2 Agustus 2017, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang terdiri dari pejabat Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Seperti dilansir dari Bisnis.com, Kamis, 3 Agustus 2017 KPK menetapkan lima dari sepuluh orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerima hadiah atau janji. Salah satu tersangkanya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya dijerat dengan Pasal 11 UU No.31/1999.
Simak juga : KPK Segel Kantor Kejaksaan dan Bupati Pamekasan
Sedangkan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Daerah Pamekasan Noer Solehhoddin, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi yang bertindak sebagai pemberi hadiah dijerat pasal Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasa 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan masih mendalami sumber uang Rp 250 juta yang diduga diberikan sebagai suap dalam kasus OTT Bupati Pamekasan ini. “Kami masih mendalami sumber uang Rp 250 juta tersebut. Selain itu kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan beliau-beliau memahami tindakan yang diambil oleh KPK,” ungkapnya.
SHINTIA SAVITRI| DWI A