TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan penyalahgunaan dana desa di Pamekasan, Madura, Rabu, 2 Agustus 2017. Dalam kasus itu, KPK menangkap Bupati Pamekasan Achmad Syafii.
Fitra menilai penyalahgunaan dana desa telah menjadi masalah kronis selama ini. "Ini adalah puncak gunung es, kasus korupsi dana desa menjalar hingga bupati dan kejaksaan. Dana desa dijadikan bancakan oleh oknum. Kepala Desa yang masih lugu diperas dan dimainkan oleh peneggak hukum, mencari celah dari pengelolaan dana desa," ujar Deputi Sekretaris Jenderal Fitra Apung Widadi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Agustus 2017.
Baca: KPK Periksa Bupati Pamekasan Lebih dari 5 Jam
Apung mengatakan kasus penyelewengan dana desa menunjukan masih lemahnya fungsi Kementerian Desa untuk mengontrol dan mengawasi. Menurut temuan Fitra, cukup banyak desa dengan tata kelola yang baik. Namun, banyak pula pengelolaan dana desa yang berantakan.
Ia meminta Kementerian Desa segera mengevaluasi tata kelola dana desa. Sebab, menurut dia, fungsi Satgas Desa belum efektif. "Penegak hukum banyak mengkriminalisasi kepala desa, menakut-nakuti dalam pelaksanaan dana desa. Harusnya Kemendes membina kepala desa dan perangkatnya dengan lebih keras," kata Apung.
Lihat: Jokowi: Salah Kelola Dana Desa Bisa Jadi Tersangka Korupsi
Kemarin, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Madura. Penangkapan ini terkait dengan dugaan penggelapan anggaran dana desa di Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2015-2016.
Selain Bupati Pamekasan, KPK juga menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, serta Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi.
EGI ADYATAMA