TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus mengaku pernah menjanjikan komitmen fee sebesar Rp 10 miliar terkait dengan tiga proyek pengadaan di Kementerian Agama. Fee itu diberikan agar perusahaannya menang dalam proyek penggandaan Al Quran di Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011.
"Totalnya 10 miliar lebih. Tapi kami menyerahkan kurang dari itu," kata Alaydrus saat bersaksi untuk terdakwa Fahd El Fouz dalam sidang korupsi pengadaan Al Quran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Alaydrus mengatakan duit itu ia serahkan kepada Syamsurachman. Namun ia hanya menyerahkan Rp 9,2 miliar ditambah sertifikat pabrik. "Kami sudah tidak punya uang lagi," ujar dia.
Baca: Sidang Korupsi Al Quran, Fadh Ungkap Proses Pembagian Fee
Dalam surat dakwaan, Fahd disebut menawarkan proyek penggandaan kitab suci Al Quran pada Abdul Kadir Alaydrus dan Ali Djufrie. Syaratnya, mereka yang setuju harus membayar fee sebesar 15 persen dari pagu anggaran.
Ada tiga proyek yang tengah dilelang Kementerian Agama kala itu. Pertama pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 dengan nilai sekitar Rp 31,2 miliar, kedua penggandaan Kitab Suci Al Qur'an TA 2011 dengan nilai sekitar Rp 22 miliar, dan ketiga penggandaan kitab suci Al Quran TA 2012 dengan nilai sekitar Rp 50 miliar.
Pada masing-masing pekerjaan itu, Fahd bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar, serta anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam proyek pengadaan Al Quran tahun 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
MAYA AYU PUSPITASARI