TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin, dalam penyidikan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk tersangka Setya Novanto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Setya diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Baca: Golkar: Setya Novanto Belum Tunjuk Pengacara dalam Kasus E-KTP
Selain memeriksa Ade, KPK akan memeriksa dua saksi lain, yakni Hilda Yulistiawati, seorang notaris, dan Direktur Pendaftaran Penduduk pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan.
Sebelum diperiksa untuk Setya Novanto, Ade pernah dipanggil KPK dalam kasus yang sama untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada 13 Juli 2017. Seusai pemeriksaan itu, Ade mengatakan ia tak mengenal Andi Narogong. Ade juga membantah menerima aliran dana dari proyek e-KTP.
ANTARA