TEMPO.CO, Pamekasan - Sehari setelah Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dana desa, aktivitas di kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan berjalan normal, Kamis, 3 Agustus 2017.
Semua pejabat struktural dan camat di Pamekasan melakukan rapat di ruang Wahana Bina Praja, yang berada di lantai dua kantor. Rapat dipimpin Wakil Bupati Pamekasan Halil Asyari. Berdasarkan pantauan di lapangan, rapat tersebut berlangsung tertutup. Wartawan tidak diperkenankan masuk.
Baca: OTT KPK di Pamekasan, Bupati dan Kepala Kejaksaan Jadi Tersangka
Bupati Pamekasan diciduk KPK ketika sedang melakukan rapat di pendapa kabupaten. “Ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, kemarin, 2 Agustus 2017.
KPK menduga suap itu berkaitan dengan proyek pengadaan yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta per kegiatan yang dilakukan Agus. Namun Laode belum mau membeberkan berapa proyek yang diduga bermasalah itu. Yang jelas, pada 2017, setiap desa di Pamekasan mendapat dana Rp 720 juta per tahun.
Meski Bupati Pemekasan sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK tidak menyegel ruang kerjanya. Dari pantauan di lokasi, tidak ada tali plastik warna merah hitam sebagai tanda disegel seperti yang dilakukan KPK di ruang kepala Inspektorat dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Simak pula: Sebelum Kena OTT KPK, Bupati Pamekasan Sempat Bagi-bagi Hadiah
Berbeda dengan kondisi kantor yang biasanya menjadi tempat Bupati Pamekasan bekerja, di rumah dinasnya, Pendopo Ronggosukowati, yang berada di seberang kantor Pemkab Pamekasan, tampak sepi.
Di rumah dinas Bupati Pamekasan, hanya ada seorang pekerja kebun sedang merapikan pohon cemara di halaman bagian depan. Ada juga beberapa ibu PKK yang berkumpul di sebuah ruangan di bagian belakang pendopo.
MUSTHOFA BISRI