TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengucap syukur atas keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar yang menolak seluruh permohonan praperadilan tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsjad Temenggung.
“KPK mengucapkan syukur alhamdulillah, kami menghormati dan menghargai apapun keputusan hakim tunggal terkait praperadilan ini,” kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2017, terkait ditolaknya praperadilan Syafruddin Temenggung, tersangka kasus BLBI.
Baca juga:
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kasus BLBI Syafruddin
Hari ini hakim menolak semua permohonan Syafruddin pada sidang putusan praperadilan yang dimulai sekitar pukul 16.25 WIB. Ia beralasan dalil-dalil permohonan yang disampaikan Syafruddin kabur atau kontradiktif. Syafruddin mengajukan permohonan karena lembaga antirasuah itu tidak bisa mengusut perkara yang pernah diusut Kejaksaan Agung. Selain itu KPK tidak bisa menjadikan tersangka karena tidak memiliki bukti cukup.
Setiadi menilai putusan itu sebagai sinyal dan peringatan kepada siapapun bahwa KPK sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur undang-undang. Ia juga menyebut praperadilan yang diajukan Syafruddin sebagai ujian bagaimana kinerja KPK dalam mengungkap tindak pidana korupsi.
Baca pula:
Kasus BLBI, Hakim Tolak Praperadilan Syafruddin Temenggung
KPK mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Effendi. Menurut Setiadi, keputusan itu membuktikan hakim tunggal praperadilan sudah mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. “Intinya praperadilan hanya membutuhkan bukti formil,” kata dia.
Dalam perkara ini, Syafruddin Temenggung diduga menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim. Padahal dari hasil restrukturisasi, BDNI baru melunasi Rp 1,1 triliun dari total utang Rp 4,8 triliun.
Setiadi memastikan setelah sidang praperadilan diputus, pihaknya segera membuat laporan. Nantinya, KPK akan melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara BLBI yang merugikan negara Rp 3,7 triliun tersebut. “Itu adalah uang rakyat yang harus ditarik ulang dan harus dikembalikan lagi ke kas negara,” kata dia.
DANANG FIRMANTO