TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala LP Mataram Gun Gun Gunawan mengatakan pemindahan Gatot ke LP Cipinang sesuai dengan surat izin yang diberikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BACA: Gatot Brajamusti Masih Pikir-pikir Divonis 8 Tahun
"Suratnya sudah masuk, isinya terkait dengan peminjaman tahanan untuk keperluan penyidikan," kata Gun Gun Gunawan di Mataram, Rabu, 2 Agustus 2017.
Penyidikan yang melibatkan Gatot ini masih berkaitan dengan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika di Jakarta.
BACA: TERUNGKAP: Jejak Narkoba Gatot Brajamusti Terendus Sejak 2006
Berdasarkan temuannya, polisi tidak hanya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disebut Gatot sebagai "aspat". Namun ditemukan juga senjata api dan satwa yang dilindungi di dalam kediamannya.
Karena itu, pemindahan Gatot ke LP Cipinang, dikatakan sebagai agenda untuk melengkapi berkas penyidikannya yang kini sedang ditangani pihak kepolisian di Jakarta.
BACA: Begini Ritual Syahwat Gatot Brajamusti Selama Sembilan Tahun
Terkait dengan berapa lama Gatot akan dititipkan di LP Cipinang, Gun Gunawan tidak mengetahuinya. "Nanti di sana (LP Cipinang), itu sudah ada persetujuan berapa lamanya," ujar Gun Gunawan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti menerangkan, pemberangkatan Gatot ke Jakarta akan didampingi oleh tim dari Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Gatot akan diberangkatkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis pagi, 3 Agustus 2017, melalui jalur penerbangan.
"Rencananya besok pagi akan diberangkatkan, nanti akan ada tim yang mendampingi ke Jakarta," kata Tri Budi.
ANTARA