TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi membawa 11 orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan, Madura, ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, di Surabaya, Rabu, 2 Agustus 2017.
Mereka tiba Rabu siang dengan diangkut menggunakan bus milik Polres Pamekasan.
Baca : OTT KPK, Kenapa Bupati Pamekasan Masih Sempat Tersenyum?
"Tadi sekitar pukul 13.45, mereka yang awalnya diperiksa di Mapolres Pamekasan sudah tiba di Mapolda Jawa Timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera. Ia menyebut 11 orang itu terdiri dari pihak Kejaksaan dan Pemkab Pamekasan.
Setiba di Mapolda Jawa Timur, mereka digiring masuk ke gedung Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Mereka enggan berkomentar, termasuk Bupati Pamakesan, Achmad Syafii. Dia ditangkap saat masih menggunakan seragam dinas.
Selain Achmad, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Pamekasan, Pemkab, dan kepala desa. Dari Kejaksaan di antaranya Kajari Rudi Indra Prasetyo, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Soegeng Prakoso, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan, dan seorang staf kejaksaan serta dua sopir kejaksaan.
Adapun dari unsur pejabat Pemda terdapat Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, dan Kepala Inspektorat Sucipto Oetomo. Sedangkan dari unsur kepala desa ada Ketua Persatuan Kepala Desa Pamekasan Moh. Ridwan, yang juga Kepala Desa Mapper, serta Kepala Desa Dasuk Agus.
Simak pula : KPK Melakukan OTT di Pamekasan, Diduga Perkara Alokasi Dana Desa
Hingga pukul 19.00, kesebelas orang tersebut masih diperiksa di Mapolda Jawa Timur. Pemeriksaan masih berjalan," kata Barung. Sementara itu, kabar yang beredar di kalangan wartawan, KPK baru akan membawa mereka terbang ke Jakarta besok pagi melalui Bandara Juanda.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Pamekasan. "Ya, benar," kata dia enggan menjelaskan detail. Namun OTT ini diduga kuat terkait dengan penggelapan anggaran dana desa di Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2015-2016.
NUR HADI