TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum menentukan sanksi administratif bagi Fidelis Ari Sudarwoto yang dipidana karena menanam ganja untuk pengobatan istrinya. Fidelis adalah PNS di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Saya sudah perintah pejabat eselon 2 terakit untuk mengecek status hukumnya," ujar Tjahjo saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 2 Agustus 2017.
Baca :
Kasus Fidelis, LGN Minta Pemerintah Tinjau Kebijakan Narkotika
Alasan Kemanusiaan, LBH Masyarakat Minta Kasus Fidelis Ari Disetop
Sebagaimana diketahui, Fidelis Ari telah dijatuhi vonis oleh hakim berupa pidana penjara 8 bulan dan denda 1 miliar subsider kurungan 1 bulan. Adapun pertimbangan hakim adalah karena ia ketahuan menanam ganja untuk pengobatan istrinya.
Kisah Fidelis sendiri, sejak awal, sudah menarik perhatian banyak orang karena sifatnya yang tragis.
Fidelis menanam ganja karena hanya kandungan tanaman itu yang bisa menenangkan istrinya yang sakit keras. Namun, ia kemudian malah ditahan karena kepemilikan zat narkotika dan istrinya wafat tanpa ia di sampingnya.
Tjahjo berkata, sanksi administratif yang diterima Fidelis bisa berupa penurunan pangkat hingga pemecatan. Tapi, ia beranggapan prosesnya tidak akan semudah itu karena Fidelis tidak memiliki niat jahat pada perkaranya.
"Menanam sebenarnya sudah masuk kategori pengedar di mana lebih berat dibandingkan pemakai untuk hukumannya. Tapi, ia sudah terbukti negatif, sudah terbukti tak ada niatan dia (Fidelis) menjual. Harus ada kebijakan soal itu," ujar Tjahjo mengakhiri.
ISTMAN MP