INFO NASIONAL - Petugas Bea Cukai Nunukan berhasil meringkus seorang pelintas batas yang kedapatan membawa sabu seberat 50,88 gram pada Sabtu, 29 Juli 2017. Petugas mengamankan pelaku berinisial R di Pos Pengawasan Lintas Batas Pelabuhan Tunon Taka saat sedang menempuh perjalanan rute Tawau-Sebatik-Nunukan.
Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Max Franky Karel Rory mengatakan keberhasilan petugas menangkap pelaku berawal dari hasil analisa penumpang dan operator X-ray yang mendapati hasil scan sebuah karung yang berisi ember hitam di dalamnya terdapat makanan ringan serta pakaian. “Pada bagian dasar ember hitam, ditemukan sebuah plastik bening yang berisi serbuk kritas bening, yang diduga merupakan narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Baca Juga:
Fraky menambahkan, setelah dilakukan pengujian menggunakan narcotest tipe U, menunjukkan hasil positif methamphetamine. “Dari hasil penimbangan, diketahui berat bruto 50,88 gram,” katanya.
Pelaku R telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf e jo. Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 1 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Nunukan guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Baca Juga: