TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menilai pembentukan tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan masih belum diperlukan. Wacana ini mencuat setelah Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK meminta Presiden Joko Widodo membentuk TGPF independen agar kasus ini segera diusut.
"Kan sudah kami jelaskan semua, kami belum perlu (pembentukan TGPF). Tapi tim kami masih bekerja untuk mencari pelakunya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Agustus 2017.
Argo menilai saat ini penyidikan kasus sudah menunjukkan perkembangan berarti. Terakhir, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkap sketsa wajah terduga pelaku. Lima puluh saksi dan lima potential suspect sempat diperiksa.
Baca: Identifikasi Penyerang Novel Baswedan, Polri Libatkan Australia
Polri juga sempat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan perkembangan penyelidikan. Ia menegaskan ranah penyelidikan kasus ini ada di kepolisian, bukan di KPK. Argo menilai, kerja sama antara Polri dan KPK sudah terpenuhi dan pembentukan TGPF tidak diperlukan.
"Pada intinya kami terbuka dan transparan. Kami kan sudah menawarkan kepada pihak KPK untuk melihat apa saja perkembangan dan apa saja tindakan yang sudah dilakukan polisi," kata Argo.
Jika ada informasi terkait dengan kasus ini, Argo mempersilakan agar segera menyampaikan pada Polri. "Semua ada info apa terkait dengan kasus ini, sampaikan dan akan kami tindak lanjuti," katanya.
Baca: KPK Kaji Pembentukan Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK menilai lambatnya kinerja Kepolisian RI mengungkap kasus Novel bukan karena tidak mampu. Namun, menurut mereka, hal itu disebabkan oleh adanya kepentingan dalam internal Polri yang saling menyandera. Kepentingan yang tarik-menarik ini tidak ingin pelaku dan aktor di balik penyiraman terhadap Novel terungkap.
Menanggapi hal ini, Argo mengatakan Polri telah bekerja secara terbuka dan dengan asas pro justitia atau sesuai dengan hukum atau undang-undang dalam mengungkap kasus Novel. Ia pun mengatakan Polri siap menerima bukti-bukti atas tuduhan itu. "Kepolisian dituduh macam-macam enggak masalah, tapi harus ada bukti kalau ada keterlibatan jenderal. Siapa (Jenderalnya)? Buktinya apa? Saksinya siapa?" kata Argo.
EGI ADYATAMA