TEMPO.CO, Probolinggo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi ternyata memiliki harapan untuk dibebaskan dari segala tuduhan sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Senin, 1 Agustus 2017. "Harapannya ya sesuai dengan keinginan saya. Kalau bisa bebas," kata Taat Pribadi menjawab pertanyaan sejumlah wartawan dari balik terali besi ruang tahanan PN Kraksaan.
Kalaupun kemudian harapannya tidak sesuai dengan kenyataan dari putusan hukuman yang harus dia jalani, Dimas Kanjeng mengatakan masih ada tahap-tahap jalur hukum lain yang bisa ditempuh. Namun, pada akhirnya Taat mengatakan akan menerima putusan hakim. "Bagaimana lagi ya sudah, kami terima," kata Taat sebelum menjalani sidang putusan.
Baca juga:
Menjelang Putusan Dimas Kanjeng, Polisi Sterilisasi Ruang Sidang
Majelis hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam sidang, Selasa, 1 Agustus, di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Taat Pribadi.
Hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban. Majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Taat Pribadi, Selasa ini, diketuai Basuki Wiyono yang juga Ketua PN Kraksaan. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian itu, menyatakan kalau terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan yang direncanakan itu. Sejumlah unsur dari secara sengaja, berencana, serta menghilangkan nyawa orang lain telah terbukti dalam persidangan selama ini.
Baca pula:
Kenapa Jaksa dan Pengacara Kompak Banding Atas Vonis Dimas Kanjeng?
Disebutkan pula dalam putusan tersebut ihwal alternatif hukuman, seperti hukuman mati, seumur hidup, atau waktu tertentu, yakni 20 tahun penjara. Namun, pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Taat Pribadi. Hal yang memberatkan menurut hakim adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Terdakwa langsung mengajukan banding terhadap putusan 18 tahun penjara itu. Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas putusan 18 tahun penjara itu. "Tuntutan kami seumur hidup," kata koordinator jaksa penuntut umum, H. Usman, seusai persidangan.
Usman mengatakan Dimas Kanjeng telah terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korbannya. Sementara itu, Mohamad Sholeh, kuasa hukum terdakwa, mengatakan berapa pun putusan hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim, pihaknya tetap mengajukan banding. "Terdakwa memang benar-benar tidak ada kaitannya dengan pembunuhan itu," kata Sholeh setelah persidangan.
DAVID PRIYASIDHARTA