TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud Md., beranggapan bahwa dana haji boleh dikelola atau bahkan diinvestasikan ke dalam bentuk infrastruktur. Sebab, hal itu memang sudah diatur oleh undang-undang dan didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Menurut saya, gak ada aturan yang dilanggar, asal transparan saja," kata Mahfud Md. saat dicegat di acara penghargaan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, Selasa, 1 Agustus 2017, terkait dengan wacana pemerintah akan menggunakan dana haji untuk investasi sektor infrastruktur.
Baca juga:
Dana Haji Rp 70 Triliun, MUI Sarankan Ini
Dana Haji Lebih Untung Diinvestasikan di Proyek Infrastruktur
Pengelolaan dana haji memang tengah menjadi sorotan akibat pemerintah berencana menggunakannya untuk investasi. Lebih lengkapnya, akan digunakan untuk investasi pembangunan di sektor infrastruktur.
Hal itu menimbulkan reaksi keras karena sejumlah pihak menganggap hal itu dilarang. Misalnya, ada yang menganggap bahwa dana haji hanya boleh digunakan untuk kepentingan yang berkaitan dengan ibadah haji.
Mahfud menjelaskan, ia merasa dana haji boleh dikelola dan diinvestasikan karena hal itu diatur dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji. UU tersebut mengatur bahwa dana haji boleh dikelola dan diinvestasikan selama masih memenuhi prinsip-prinsip syariah. Bentuknya bisa berupa produk perbankan, surat berharga, emas, maupun investasi langsung.
Baca pula:
Hidayat Nur Wahid: Dana Haji Itu Notabene Milik Umat...
Lebih lanjut, UU Nomor 34 Tahun 2014 itu mengatur bahwa dana haji akan dikelola oleh Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sesuai mandat dari calon jemaah haji. Mandat itu merupakan pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji Umrah, Kementerian Agama, dan Penerima Setoran BPIH (Biaya haji).
"Dan, menurut saya, dana haji itu secara yuridis bukan milik jemaah haji orang per orang. Sudah ada badan hukumnya yang mengurus sehingga pengelolaannya pada yang punya legal standing, yaitu pemerintah," ujar Mahfud.
Dan, Mahfud Md. berpendapat bahwa investasi menggunakan dana haji pun bisa menguntungkan ke depannya. Sebab, hasil investasi kembali digunakan untuk kepentingan ibadah haji, bukan sebaliknya.
ISTMAN M.P.