TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuka kembali akses aplikasi Telegram. Setelah pertemuan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan CEO Telegram Pavel Durov siang tadi. SOP mengenai alur komunikasi pemerintah dan Telegram akan diselesaikan.
"Apabila sudah resolve. Kita akan segera buka kembali (Telegram) minggu ini. Kita lihat waktu enaknya kapan," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2017.
Baca juga:
Telegram Diblokir, Pavel Durov Bertemu Rudiantara Membahas...
Dalam pertemuan yang diadakan CEO Telegram dan Menkominfo, Telegram akan membuat channel khusus untuk langsung berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia. Selain itu, mereka juga sudah menyediakan moderator yang bisa berbahasa Indonesia.
"Dulu, bisa 36 jam waktu respons isu propaganda terorisme. Sekarang karena sudah ada channel langsung bisa ditutup cuma beberapa jam, empat dua jam," kata CEO Telegram, Pavel Durov.
Baca pula:
Pemblokiran Terbatas Telegram Belum Cukup Hentikan Terorisme
SOP tersebut menekankan sistem komunikasi yang langsung kepada Telegram untuk memblokir konten publik di Telegram yang mengandung unsur terorisme. Sistem komunikasi tersebut juga diterapkan dalam aplikasi lain seperti Twitter dan Whatsapp.
"Channel yang khusus untuk berkomunikasi agar responnya cepet dan ditanganinnya cepat. Karena kita ngomongin internet, viralnya di internet lebih cepet. Itu yg kita tekankan dan kita terapkan dalam sama semua aplikasi seperti Twitter, Whatsapp," kata Semuel.
Silakan baca:
Kominfo Sebut Telegram Harus Terapkan Filter Otomatis dan SOP
Namun, hal ini hanya beraplikasi kepada channel publik Telegram. Sementara untuk percakapan pribadi, enkripsi Telegram tetap tidak bisa diakses.
"Tentunya kita tidak akan membuka enkripsi chat yang ada di Telegram karena aplikasi kita berbasis 100 persen rahasia atau privacy di enkripsinya. Kita punya terms and conditions yang diaplikasikan secara global dan tidak akan ada terkecualian untuk negara apa pun," kata Pavel Durov.
Semuel juga mengatakan bahwa dalam Undang Undang Telekomunikasi sudah dicantumkan untuk melindungi percakapan-percakapan pribadi. "Dalam Undang-Undang kita sudah harus melindungi percakapan pribadi, jadi sekarang kita tekankan untuk menutup konten-konten publik yang ada di Telegram," kata Samuel.
PUTRI THALIAH I S. DIAN ANDRYANTO