TEMPO.CO, Jakarta - Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan pengikutnya, Abdul Ghani, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa 1 Agustus 2017.
"Terdakwa (Dimas Kanjeng) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono dalam persidangan yang didampingi hakim Yudistira Alfian dan M Safruddin di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo.
Baca : Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Penjara
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup. Sehingga mendengar hal tersebut JPU mengajukan banding.
JPU menganggap putusan hakim tersebut terlalu ringan untuk seorang "dalang" kasus pembunuhan berencana dengan korban Abdul Ghani yang dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.
"Kami menuntut terdakwa dihukum seumur hidup. Oleh karena itu kami akan banding," kata JPU Usman usai sidang, Selasa, 1 Agustus 2017.
Sementara itu, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan langsung mengajukan banding terhadap putusan 18 tahun penjara itu. Pasalnya, penasihat hukumnya menganggap putusan hakim terlalu berat.
Simak pula : Menjelang Putusan Dimas Kanjeng, Polisi Sterilisasi Ruang Sidang
"Kami mengingkan klien kami bebas karena berdasarkan keterangan empat orang saksi sebelumnya menyebutkan tidak ada yang mencantumkan keterlibatan klien kami dalam kasus pembunuhan tersebut," kata M. Soleh, penasihat hukum Dimas Kanjeng.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat ini terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang. Dia menjadi terdakwa kasus pembunuhan dua pengikutnya yakni Abdul Ghani, warga Probolinggo dan Ismail Hidayah, warga Situbondo yang dibunuh karena dikhawatirkan akan membongkar praktik penipuan yang dijalankannya.
ANTARA