TEMPO.CO, Probolinggo - Bibi Resemjan, istri Ismail Hidayah, salah satu korban pembunuhan orang suruhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Selasa, 1 Agustus 2017.
Dalam sidang putusan, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun hukuman penjara. "Dibayar berapa sama Taat (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) pengadilan ini," kata Bibi sambil mencak-mencak seusai persidangan.
Baca: Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Penjara
Dengan nada tinggi, di hadapan wartawan, Bibi mengatakan terdakwa telah membunuh dua orang. Bibi berujar tidak terima dengan vonis hakim 18 tahun penjara terhadap Taat Pribadi. "Saya masih normal. Masak terima dengan 18 tahun penjara itu," katanya. "Kalau bisa menentukan hukuman, saya bunuh dia (Dimas Kanjeng Taat Pribadi)."
Menurut Bibi, suaminya, Ismail Hidayah, dibunuh secara keji. Ismail diculik dan dibunuh ketika mau berangkat salat Magrib. "Tidak ada keadilan. Masak membunuh diputus 18 tahun penjara, belum dipotong masa tahanan," ujarnya ketus.
Baca Juga:
Simak: Menjelang Putusan Dimas Kanjeng, Polisi Sterilisasi Ruang Sidang
Putusan 18 tahun terhadap Taat Pribadi lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni hukuman seumur hidup. Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban.
Sejumlah unsur, dari secara sengaja, berencana, sampai menghilangkan nyawa orang lain telah terbukti dalam persidangan. Majelis hakim kasus Dimas Kanjeng ini diketuai Basuki Wiyono, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan.
DAVID PRIYASIDHARTA