TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya. Diah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari terkait dengan dugaan menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi e-KTP hari ini, Selasa, 1 Agustus 2017.
Pemeriksaan terhadap Diah selesai sekitar pukul 12.30. Begitu keluar dari gedung KPK, seketika perempuan itu diberondong pertanyaan oleh awak media. Namun ia tak mau berkomentar banyak.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Periksa Elza Syarief untuk Tersangka Markus Nari
"Enggak ada, enggak tahu saya. Enggak ada. Enggak ada," ucap Diah menjawab apa pun pertanyaan wartawan di KPK, Selasa.
Diah hari ini diperiksa untuk tersangka Markus Nari. Mantan anggota Komisi II DPR itu diduga menekan koleganya, Miryam S. Haryani, untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Markus pun disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam menerima hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain menganggap Markus merintangi penyidikan kasus e-KTP, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP. Ia diduga ikut kecipratan duit megakorupsi yang menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
MAYA AYU PUSPITASARI