TEMPO.CO, Jakarta - Saipul Jamil divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Atas putusan itu, Saipul mengatakan ia akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan banding. "Saya meminta waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir Yang Mulia," katanya setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya, Senin, 31 Juli 2017.
Baca: 1,5 Tahun di Dalam Penjara, Saipul Jamil: Stresnya Minta Ampun
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK pun menyatakan akan mempertimbangkan lebih dulu putusan hakim tersebut. "Kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa Muhammad But Azis.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan hal-hal yang meringankan adalah Saipul berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Namun hal yang memberatkan Saipul adalah ia tidak mau berterus terang mengakui perbuatannya.
Saipul, dalam sidang pembelaan pekan lalu, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Sebab, saat ini, dia juga sedang menjalani hukuman penjara 5 tahun akibat perbuatan cabul yang ia lakukan.
Sebelum dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Saipul Jamil lebih dulu divonis bersalah dalam perkara cabul dengan hukuman 3 tahun penjara. Saipul sempat meminta banding di Pengadilan Tinggi, tapi hukumannya malah diperberat menjadi 5 tahun penjara.
MAYA AYU PUSPITASARI