TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, memanggil pengusaha impor daging, Basuki Hariman, dengan nama Ahok. Basuki adalah orang yang diduga menyuap Patrialis agar memenangkan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi.
Panggilan Ahok untuk Basuki Hariman itu terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar percakapan Patrialis Akbar dengan orang dekatnya, Kamaludin, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.
Baca juga:
Suap Hakim MK, Ada Kode-kode Rahasia Percakapan Patrialis Akbar
Dalam percakapan itu, Patrialis terdengar tengah mengatur janji bertemu dengan Kamaludin. Pada perkara ini, Kamaludin berperan sebagai perantara Patrialis dengan Basuki.
"Sahabat antum mau ngobrol enggak?" kata Patrialis kepada Kamaludin di sela pembicaraan yang terjadi pada 19 Desember 2016 itu. Kamaludin balik bertanya, "Siapa?"
Lalu Patrialis menyahut, "Ahok mau ngobrol enggak?" ujarnya sambil tertawa. Kemudian Kamaludin juga terdengar ikut tertawa. "Ya, ya, boleh. Ana arahkan si Ahok," katanya menjawab Patrialis.
Baca pula:
Di Sidang, Anak Buah Basuki Ungkap Soal Duit untuk Suap Hakim MK
Kamaludin mengatakan Ahok yang dimaksud dalam percakapan itu adalah Basuki Hariman, bukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. "Ahok itu Pak Basuki (Hariman) maksudnya. Kami ada rencana main golf di Royal. Pak Patrialis mengatakan kalau bisa Pak Basuki bisa gabung, ngobrol-ngobrol," kata Kamaludin di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Simak:
Dari Rekaman Telepon Patrialis, Muncul Istilah Eceran dan Grosiran
Jaksa lalu menanyakan kenapa Basuki harus diarahkan ke klub golf. Menurut Kamaludin, ajakan kepada Basuki bertujuan agar Patrialis bisa memberikan informasi perkembangan ihwal uji materi. "Kalau dengan kehadiran Pak Basuki untuk menginformasikan perkembangan yang Pak Basuki selama ini mintakan uji materi," katanya.
Pada perkara ini, Patrialis Akbar bersama dengan Kamaludin didakwa menerima suap US$ 70 ribu dan janji Rp 2 miliar dari Basuki. Suap itu diberikan agar Patrialis mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan dan Peternakan.
MAYA AYU PUSPITASARI