TEMPO.CO, Kediri - Kepolisian Sektor Kota Kediri menggagalkan pengiriman ganja melalui paket titipan kilat. Jasa pengiriman paket ini mulai kerap dilakukan sindikat narkoba untuk menghindari pelacakan polisi.
Kapolsek Kota Kediri Komisaris Sucipto mengatakan pengiriman ganja melalui jasa pengiriman kilat JNE ini terungkap pada hari Minggu, 30 Juli 2017 kemarin. Sebanyak 80 gram daun ganja kering itu rencananya akan dikirim ke Bogor. “Petugas pengiriman JNE curiga karena keterangan isi barang tidak wajar,” kata Sucipto kepada wartawan, Senin 31 Juli 2017.
Baca juga:
Isap Ganja, Pilot Lion Air Ditangkap BNN
Dari keterangan yang disampaikan petugas JNE, paket tersebut dikirimkan oleh Andy Setyo Ajianto, 20 tahun yang masih berstatus mahasiswa. Remaja ini diketahui tinggal di Jalan Ontoseno, RT 03 Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Andy datang ke kantor JNE Jalan Adisucipto Kota Kediri pada hari Sabtu, 29 Juli 2017 dengan membawa paket yang sudah dibungkus rapi pada pukul 13.00.
Menurut kesaksian Mohamad Ragil Wahyudianto, petugas JNE, paket tersebut berbentuk kotak persegi panjang atau balok. Kotak yang belakangan diketahui merupakan bungkus rokok slop itu dikemas dalam plastik rapat. Selanjutnya dibungkus lagi dengan paket dari kardus.
Baca pula:
Wanita Penyelundup 24 Bal Ganja Ditangkap dalam Bus dari Aceh
Karena mencurigakan, petugas JNE Kediri berusaha menghubungi Andy melalui nomor telepon yang dicantumkan. Sesuai prosedur keamanan pengiriman, paket yang mencurigakan akan dilakukan pembukaan bersama-sama dengan pengirimnya. “Namun telepon genggam pengirim ternyata tidak aktif,” kata Sucipto.
Petugas JNE pun menghubungi kantor Polsek Kota Kediri yang tak jauh dari kantor JNE. Bersama polisi mereka membuka paket tersebut dan mendapati lembaran daun ganja yang telah kering. Ketika ditimbang ganja kering itu diketahui berbobot 80 gram.
Polisi pun melakukan pelacakan asal usul paket tersebut dan menemukan keberadaan Andy di Gedangsewu, Pare. Pelaku pun dicokok polisi dan mengaku sebagai pengirim ganja tersebut kepada seseorang di Bogor.
Saat ini Andy sudah diamankan di Mapolsek Kota Kediri untuk dilakukan pengembangan. Polisi berencana berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Bogor untuk mengungkap jaringan ini. Belum diketahui pasti dari mana Andy mendapatkan daun ganja tersebut. Namun yang jelas dia diancam hukuman penjara yang cukup lama karena melanggar Pasal 115 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain jasa penitipan kilat, polisi juga mewaspadai pengiriman narkoba melalui jasa ojek yang saat ini tersebar di berbagai daerah. Jasa ini rawan dimanfaatkan sindikat narkoba dalam kegiatan pengiriman barang.
HARI TRI WASONO