TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan pemerintah harus berhati-hati jika menggunakan dana haji untuk keperluan infrastruktur. Ia memperingatkan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Pengelolaan Dana Haji.
"Menurut saya, ini harus sangat hati-hati sekali. Apabila dana haji ini digunakan untuk infrastruktur, bisa ditengarai ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.
Baca: Ketua MUI Maruf Amin: Dana Haji Bisa Digunakan untuk Investasi
Agus menilai penggunaan dana haji sudah diatur secara rigid. "Ibaratnya harus dengan syariah dan untuk kepentingan jamaah," katanya. Menurut dia, pemerintah harus spesifik untuk kepentingan penyelenggaraan haji. "Kalau infrastruktur haji, mungkin masih ada kaitannya."
Politikus Partai Demokrat ini pun menilai penggunaan dana haji untuk proyek-proyek pemerintah di bidang infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol, tidak tepat. "Karena sekarang infrastruktur haji pun masih banyak kekurangan," ujarnya. Ia mendorong pemerintah menggunakan dana haji untuk infrastruktur haji.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal produktif, termasuk pengelolaan pembangunan infrastruktur. Menurut dia, hal ini mengacu pada konstitusi dan aturan fikih.
Baca: MUI Dukung Menteri Agama Soal Dana Haji untuk Infrastruktur
Lukman mengutip hasil keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu. Dalam keputusan itu disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang masuk daftar tunggu dalam rekening Kementerian Agama boleh ditasarufkan untuk hal produktif.
ARKHELAUS W. | DIKO OKTARA