Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Hakim MK, Ada Kode-kode Rahasia Percakapan Patrialis Akbar

image-gnews
Ekspresi Patrialis Akbar saat mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, 31 Juli 2017. Maria Fransisca.
Ekspresi Patrialis Akbar saat mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, 31 Juli 2017. Maria Fransisca.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencurigai adanya kode-kode yang digunakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat berkomunikasi dengan rekannya, Kamaludin. Kedua teman dekat ini didakwa menerima suap dari pengusaha daging impor Basuki Hariman.
 
Kecurigaan jaksa ada pada sadapan rekaman telepon yang diputar dalam sidang suap dengan terdakwa Patrialis Akbar. Pembicaraan telepon tertanggal 30 November 2016 itu merekam percakapan antara Patrialis dengan Kamaludin.

Baca juga:

Patrialis Akbar Akui Memberi Anggita Ratusan Dollar

Awalnya, Patrialis bertanya kepada Kamaludin, "Sudah oke belum? Kalau oke, ana cari ini. Oke apa enggak?" Kemudian Kamaludin balik bertanya, "Ini oke yang mana? Kan ada dua?"
 
Patrialis lalu menimpali, "Yang dekat rumahnya itu." Lantas Kamaludin mengatakan bahwa yang dimaksud Patrialis tidak bersedia. "Nggak mau kalau itu," ujarnya.
 
"Dia yang grosiran itu kan?" ujar Patrialis kepada Kamaludin. "Iya, dia bilang gawat itu. Jangan deh bos, jangan," ucap Kamaludin.

Baca pula:
Sidang Patrialis Akbar, Jaksa Menduga Anggita Dapat Aliran Suap 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kamaludin menambahkan, "Iya bener, bukan partai kecil. Sandal jepit enggak mau dia. Eceran enggak ada." Lalu terdengar keduanya tertawa.
 
Patrialis lanjut bertanya, "Antum sudah hubungi adinda?" Kamaludin mengatakan ia belum menghubungi adinda yang dimaksud Patrialis. "Belum, jangan ana. Nanti ada lagi temennya dia yang hubungi dia. Ana untuk dia aja. jadi seolah-olah nggak ada hubungan sama ana," ujar dia.
 
"Kalau gitu ana juga lagi mikirin juga deh. Kalau nggak kita pakai pesawat lain," ujar Patrialis. 
 
Jaksa Lie Putra Setiawan lantas bertanya apa maksud grosiran yang dibicarakan oleh Kamaludin dengan Patrialis. Menurut Kamal, grosiran yang dibahas adalah soal pengacara yang memiliki tarif mahal. 

Silakan Baca:

Patrialis Akbar Minta Dijadikan Tahanan Kota, Keluarga Jaminannya

"Itu terhadap figur Pak Lukas. Saya tidak mengerti," kata Kamaludin. "Kalau enggak kenal kok bilang gawat?" ujar jaksa Lie. "Gawatnya mungkin karena mahal," kata Kamal.
 
Kamaludin menjelaskan mereka sedang membahas pengacara untuk Basuki Hariman. Kamaludin menduga, biaya Lukas terlalu tinggi bagi Basuki. "Mungkin tidak sesuai dengan yang sudah disiapkan Pak Basuki karena kan kelasnya sandal jepit," kata dia.
 
Kamaludin mengatakan istilah grosiran muncul dari dia untuk membandingkan kelas pengacara mahal dan tidak. "Itu spontan dari saya," katanya.
 
Selain itu, jaksa juga mempertanyakan adinda yang disebut oleh Patrialis. Menurut Kamaludin, adinda yang dimaksud adalah pengacara Surya.
 
"Kalau pakai pesawat lain maksudnya?" ujar Lie. Kamaludin mengatakan pesawat lain maksudnya adalah pihak lain.
 
Pada perkara ini, Patrialis Akbar bersama dengan Kamaludin didakwa menerima uang USD 70 ribu dan janji Rp 2 miliar dari Basuki. Suap ini diberikan untuk mempengaruhi Patrialis dalam memberikan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
 
MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

7 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

MK merespons Tim Hukum Prabowo-Gibran yang menyoroti amicus curiae Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan Ganjar Pranowo sebagai pemohon sengketa Pilpres.


MK Sebut Terima Amicus Curiae Terbanyak soal Sengketa Pilpres 2024

9 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Sebut Terima Amicus Curiae Terbanyak soal Sengketa Pilpres 2024

MK mengatakan telah menerima amicus curiae alias sahabat pengadilan terbanyak untuk sengketa hasil Pilpres 2024.


Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

9 jam lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.


Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

9 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.


Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) menghadiri acara halalbihalal di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024. Airlangga didampingi sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengikuti agenda tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

PAN berharap PPP mau mengikuti kontrak politik yang telah ditetapkan partai pendukung Prabowo-Gibran.


Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

13 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

MK hari ini menerima berkas Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan BEM FH dari empat perguruan tinggi.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

13 jam lalu

Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK. Isinya berupa bantahan atas argumentasi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

14 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

BEM FH dari empat PTN mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Berikut empat poin isinya.


Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

14 jam lalu

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Dok. Istimewa.
Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

Massa aksi 164 menggelar demo di seputar kawasan Patung Kuda Monas untuk menuntut MK memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan adil.


Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

14 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum AMIN menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini.