INFO NASIONAL - Melalui program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (RPKC), Bea Cukai telah menginisiasi program penertiban impor berisiko tinggi. Sebagai bentuk akuntabilitas keberlangsungan program ini, Bea Cukai terus menginformasikan perkembangan program ini pada tim observer RPKC yang berasal dari kalangan usaha dan akademisi.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, secara singkat mengenai program impor berisiko tinggi. “Program ini merupakan arahan Presiden, yakni industri dalam negeri yang taat aturan harus dilindungi dan didorong pertumbuhannya sehingga praktik-praktik impor yang tidak sesuai aturan harus dihentikan. Namun kami tidak dapat melakukan hal ini sendiri, butuh dukungan dari berbagai pihak,” ucapnya.
Baca Juga:
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan program penguatan reformasi yang dilakukan Bea Cukai merupakan program yang sangat diharapkan semua stakeholder, tidak hanya para pelaku dunia usaha, tapi juga semua instansi.
Enny mengatakan terkait dengan program penertiban impor berisiko tinggi, “Impor berisiko tinggi jelas harus ditertibkan karena tidak hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara, tapi juga perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Enny menjelaskan, kunci sukses pelaksanaan program ini terletak pada titik krusialnya, yakni tahap pengimplementasiannya. “Pengimplementasian program ini tidak hanya bergantung pada Bea Cukai, tapi juga pada semua kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program ini. Jika ini dilakukan secara sinergis dan penuh komitmen, tentunya akan menimbulkan perubahan. Perubahan itu awal dari “trust” para pelaku usaha,” katanya.
Baca Juga:
“Jika semua pihak telah memiliki persamaan persepsi serta pemerintah sedang melakukan penegakan hukum dan upaya disiplin, tidak satu pun para pelaku usaha akan melakukan moral hazard. Kalau suasana keteraturan ini terjadi, program penguatan reformasi akan mencapai tujuan akhir, yakni menciptakan satu efisiensi ekonomi Indonesia,” ucapnya.