TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Institut Agama Islam Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Zainal Abidin, mengatakan tidak ada dosen ataupun mahasiswa yang terlibat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, kegiatan perkuliahan di IAIN Palu berjalan sesuai dengan visi, yakni mengajarkan pemikiran Islam klasik.
"Hingga hari ini, kami tidak menemukan dosen-dosen yang terlibat, baik secara organisasi maupun non-organisasi, misalnya dalam bentuk pakaian dan sebagainya. Kami tidak menemukan di IAIN Palu," katanya saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.
Baca: Dosen Terlibat HTI, Rektor Unhas Dwia Aries: Kita Bina Dulu
Bukan cuma dosen, Zainal menambahkan, para mahasiswa pun tidak ada yang terlibat dalam kegiatan HTI.
"Alhamdulillah semua berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Jadi kelompok HTI tidak ada di IAIN Palu, termasuk mahasiswanya," ujarnya. Untuk kalangan mahasiswa, dia menambahkan, tidak ada kegiatan ekstra kampus yang terafiliasi dengan HTI.
Zainal menuturkan, secara pemikiran pun tidak ada dosen yang mengajarkan mahasiswa dengan paham HTI, misalnya paham kekhalifahan.
Sebab, selama ini, pengajaran IAIN Palu difokuskan pada pemikiran-pemikiran Islam klasik. Pemikiran Islam klasik sangat kaya dan menjunjung tinggi toleransi, memahami perbedaan, dan tidak memaksakan kehendak.
Menurut Zainal, dari sisi pelajaran, kekhalifahan boleh saja diajarkan. Itu dilakukan semata-mata untuk menunjukan kekayaan pemikiran serta mempelajari beragam tata negara di dunia.
Namun bukan berarti pemikiran itu harus dicekoki ke mahasiswa dengan pemahaman bahwa khalifah adalah sistem terbaik.
Pemerintah melalui Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meminta para dosen yang pernah terlibat dalam HTI meninggalkan kegiatan di organisasi tersebut.
Simak pula : Menteri Minta Rektor Tangani Dosen yang Terlibat HTI
"Mereka yang terlibat saya minta mengundurkan diri dan meninggalkan pekerjaan atau aktivitas yang menyangkut masalah HTI. HTI-nya, bukan (mundur) dari PNS, bukan mengajarnya," kata Nasir setelah mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017.
Nasir berujar seruan tersebut dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Setelah perpu itu diterbitkan pertengahan Juli lalu, pemerintah membubarkan HTI karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan membawa misi khilafah.
AMIRULLAH SUHADA