TEMPO.CO, Jakarta - KPK akan memeriksa pengacara Elza Syarief dalam penyidikan proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.
Selain memeriksa Elza Zyarief, KPK akan memeriksa satu saksi lain untuk tersangka Markus Nari, yaitu Herlina Atmadja, dari pihak swasta.
Baca : Kasus E-KTP, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Elza Syarief
Terkait dengan pengembangan penyidikan untuk tersangka Markus Nari, KPK sudah menemukan indikasi ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi penanganan kasus e-KTP dan kasus yang terkait dengan e-KTP.
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani, sebagai saksi untuk Markus Nari.
"Kami lakukan pemeriksaan karena memang ada kebutuhan pemeriksaan dan kami mendalami perbuatan-perbuatan dari tersangka dalam dugaan obstruction of justice tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.
ANTARA