TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, nasib Saipul Jamil dalam kasus suap segera ditentukan. Mantan suami artis Dewi Perssik itu akan menjalani sidang putusan perkara suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Senin, 31 Juli 2017, atau tepat dengan perayaan ulang tahun Saipul ke-37.
Dalam sidang pembacaan pledoi Saipul Jamil pada Rabu pekan lalu, 26 Juli, hakim menyatakan sidang pembacaan vonis akan digelar pada 31 Juli.
Baca juga: 1,5 Tahun di Dalam Penjara, Saipul Jamil: Stresnya Minta Ampun
Pada sidang sebelumnya, Saipul meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Sebab, saat ini, dia juga sedang menjalani hukuman penjara lima tahun akibat perbuatan cabul yang ia lakukan.
Saat menjalani proses hukum perkara cabul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul diduga menyuap hakim Ifa Sudewi melalui perantara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Suap itu ditujukan agar vonis yang dijatuhkan kepada Bang Ipul lebih ringan.
Namun di tengah perjalanan jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil membuktikan bahwa uang Rp 250 juta yang diberikan lewat Rohadi sampai di tangan Ifa. Jaksa juga tak bisa membuktikan adanya percakapan ataupun pertemuan antara Ifa dan Rohadi yang membahas suap dari Saipul.
Simak pula: Kasus Suap Hakim Oleh Saipul Jamil, Jaksa Akui Belum Cukup Bukti
Saipul berkilah bahwa Rohadi selama ini hanya menipunya. Rohadi, kata dia, hanya berpura-pura menjadi perantara agar memperoleh uang dari Saipul.
Saat sidang pembelaan, Saipul meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa. "Betapa tidak adilnya saya dihukum karena penipuan Rohadi. Betapa kejamnya saya dihukum karena bukan kesalahan saya," katanya.
Jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim memvonis terdakwa suap Saipul Jamil empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa Saipul Jamil memberikan uang telah terwujud dengan sempurna dan telah terbukti menyuap panitera pengganti Rohadi sebesar Rp 250 juta. Suap itu dilakukan bersama-sama dengan kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, Kasman Sangaji serta Bertha Natalia Kariman.
MAYA AYU PUSPITASARI