TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih menunggu jadwal dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa Novel Baswedan, penyidik senior lembaga antikorupsi yang kini sedang dirawat di Singapura akibat penyerangan. Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah mengajukan wawancara pemeriksaan ke KPK namun belum ada tanggapan. Padahal, menurut Argo, polisi siap setiap saat mengelar pemeriksaan terhadap Novel sebagai saksi korban.
"Termasuk meminta keterangan terkait dengan latar belakang sebelum kejadian. " Kata Argo Yuwono di kantornya, Minggu 30 Juli 2017.
Penegasan itu disampaikan Argo setelah sejumlah wartawan tiba-tiba menanyakan kesungguhan polisi mengusut kasus teror penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan. Sebab hingga saat ini, polisi belum memeriksa Novel sebagai saksi korban.
Ketika pertanyaan itu dilontarkan, nada jawaban Argo tiba-tiba meninggi. "(Berarti Novel menghambat penyelidikan?) Ya, "kata Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya pada Minggu, 30 Juli 2017.
Baca: Besok, Jokowi Akan Panggil Kapolri Bahas Kasus Novel Baswedan
Kasus Novel juga belum ada titik terang setelah hampir empat bulan peristiwa penyerangan terhadap Novel. Polisi belum berhasil mengungkap pelakunya. Polisi sempat memeriksa tiga terduga pelaku penyerangan terhadap Novel. Namun, ketiganya dilepaskan. Polisi mengatakan tidak ada bukti cukup untuk menjerat ketiga orang tersebut.
Menurut Argo, pihaknya juga telah mengajukan wawancara pemeriksaan terhadap Novel ke KPK. Namun, kata dia, belum ada tanggapan. Padahal, polisi siap setiap saat menggelar pemeriksaan terhadap Novel sebagai saksi korban untuk meminta keterangan terkait dengan latar belakang sebelum kejadian.
Dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan Metro TV pada 26 Juli 2017, Novel membantah bahwa dia menolak diperiksa kepolisian dalam kasus yang menimpanya. "Saya tidak pada posisi menolak ya, cuma saya mempertanyakan (maksud pemeriksaan). Toh juga secara formal, penyidik yang datang belum izin kepada dokter yang memeriksa saya," kata Novel.
Simak pula: Soal Jenderal Polisi dalam Kasus Novel Baswedan, Ini Kata Kapolri
Sebelumnya, Novel sempat diwawancarai oleh sejumlah media massa ihwal kasusnya. Di antaranya, majalah Tempo, Kompas, Metro TV, dan media internasional. Terkait dengan hal itu, Argo mengatakan kepolisian tidak keberatan. Tapi ia mempertanyakan kapan Novel bersedia diperiksa polisi.
Kepada Tempo, Novel sempat mengungkapkan ada dugaan bahwa elite di kepolisian berada di belakang kasusnya. Apalagi, setelah lebih dari 100 hari pasca-penyerangan, kasusnya mandek. Namun, tudingan itu dibantah oleh Argo. "Itu isu, info, atau fakta hukum?" ucapnya.
"Kalau isu mana kami selidiki, kalau info mana, kalau fakta hukum berikan dong," kata Argo menambahkan. Menurut dia, isu tentang adanya petinggi kepolisian di balik kasus itu tidak benar. "Isu itu bisa merendahkan martabat kepolisian."
Argo juga membantah perihal tudingan bahwa polisi sengaja menghapus sidik jari di cangkir yang digunakan pelaku untuk menyiram Novel Baswedan. Menurut dia, polisi bekerja profesional tanpa adanya rekayasa kasus. Polisi tidak bisa menetapkan tersangka dengan semena-mena tanpa dua alat bukti cukup.
AVIT HIDAYAT