Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maklumat Kebangsaan, Ulama: Koruptor Harus Diganjar Sanksi Sosial

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Jogja melakukan aksi damai menolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Titik Nol Km, Yogyakarta, 20 Juli 2017. Dalam aksi itu mereka menuntut DPR menghentikan hak angket KPK serta mengajak seluruh elemen masyarakat melawan pelemahan KPK. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Jogja melakukan aksi damai menolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Titik Nol Km, Yogyakarta, 20 Juli 2017. Dalam aksi itu mereka menuntut DPR menghentikan hak angket KPK serta mengajak seluruh elemen masyarakat melawan pelemahan KPK. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para tokoh lintas agama melansir Maklumat Kebangsaan di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur hari ini dan mengajak masyarakat aktif memerangi korupsi dengan menjatuhkan sanksi sosial kepada koruptor.

Maklumat tersebut berisi keprihatinan atas rentannya perpecahan bangsa dan upaya pelemahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deklarasi dan pembacaan maklumat itu dihadiri Ketua KPK Agus Raharjo. Maklumat Kebangsaan Tebuireng itu ditandatangani sedikitnya oleh 26 pemuka agama.

Juru bicara tokoh lintas agama, KH Abdul Hakim Hidayat atau Gus Hakim, menyatakan bahwa para pemuka agama mendukung upaya penguatan KPK dan menyayangkan upaya pelemahan KPK oleh siapapun.

Baca : Dukung KPK, Puluhan Tokoh Lintas Agama Deklarasi Anti Korupsi

Ia mengajak masyarakat untuk aktif memerangi korupsi dengan memberi sanksi sosial kepada para koruptor termasuk pejabat publik dan pejabat negara. “Hampir semua pejabat sudah tidak merasa bersalah untuk korupsi karena sifat rakus dan ingin cepat kaya,” kata putra sulung mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi ini.
 
Para tokoh agama sepakat ada sanksi sosial dan pemiskinan pada koruptor. “Mereka tidak malu karena banyak sekali yang korupsi. Mereka tidak takut Tuhan karena yang mereka takutkan hanyalah dimiskinkan,” kata Gus Hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai dibacakan, Maklumat Kebangsaan Tebuireng diserahkan perwakilan tokoh Islam yakni pengsuh pesantren Tebuireng KH Salahudin Wahid atau Gus Solah pada Ketua KPK Agus Rahardjo.
 
“KPK masih diperlukan dan kami paham KPK bukan tanpa kekurangan. KPK harus memperbaiki diri supaya makin dipercaya masyarakat. Tapi, kami tetap mendukung KPK dan tidak boleh diperlemah,” kata Gus Solah.
Simak pula : KPK Periksa 2 Anggota DPRD Mojokerto dalam Kasus Suap Dinas PUPR

Agus Rahardjo mengapresiasi dukungan yang dilakukan para pemuka lintas agama di Jawa Timur pada KPK. “Pemuka agama juga diharapkan berperan dalam melawan isu SARA yang terus didompleng dalam pemberantasan korupsi,” kata Agus.
 
Agus sepakat dengan wacana perlunya sanksi sosial bagi koruptor yang diusulkan para pemuka agama. “Iya (sanksi sosial), supaya koruptor malu. Silahkan itu dirumuskan nanti dalam undang-undang. Karena kita tidak bisa melakukan sesuatu kalau aturannya tidak ada,” kata Agus tentang salah satu upaya memerangi korupsi tersebut.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

4 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

4 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

4 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

4 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

7 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

Harvey Moeis disebut berperan melobi beberapa perusahaan untuk menyetujui penambangan timah tanpa izin atau ilegal.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

8 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

12 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

13 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dua pengusaha, Harvey Moeis dan Helena Lim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

14 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

16 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi