TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Surya, Yohanes Surya, dan Direktur PT Surepassindo Syam Surya Samsi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Pelapor, Sulano Tasripin, mengaku merasa ditipu lantaran tak kunjung mendapatkan tanah kavling yang dijanjikan ahli fisika ini.
Tanah itu berada di Kawasan Pendidikan dan RisetTerpadu Universitas Surya atau disebut juga Green Smart City, di Tenjo, Kabupaten Bogor. Padahal, pelapor sudah melunasi pembelian tanah seluas 1.500 meter persegi pada Maret 2016. "Sampai sekarang tidak dibuatkan akta jual belinya," kata Sulano di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2017.
Baca: Krisis Keuangan, Univesitas Surya Dijerat Utang Rp 16 Miliar
Menurut Wardaniman Larosa, pengacara pelapor, Yohanes Surya mengiming-imingi kliennya dengan berbagai fasilitas. Di antarayna kavling tersebut dekat dengan lokasi yang akan dibangun universitas dan akses jalan. Universitas ini bakal mendatangkan profesor dari Belanda untuk mengajar. "Klien kami tergerak untuk membeli tanah bangunan dan kavling yang dijanjikan," kata Wardaniman.
Ia menjelaskan, kliennya mulai melakukan pembayaran tahap pertama pada Juli 2015 kepada PT Surepassindo. Pelunasan dilakukan pada Maret 2016 dengan total pembayaran Rp 750 juta. Bukti pembayaran Sulano hanya berupa perjanjian pengikatan jual beli.
Yayasan Surya Institute yang didirikan Yohanes Surya, kata Wardaniman, berencana membangun Surya Campus Resort di Tenjo Edu City, Bogor. Yayasan menunjuk PT Surepassindo untuk merealisasikan proyek ini. Saat groundbreaking, Wardaniman menuturkan, Yohanes Surya ikut hadir dan menjelaskan tentang sejumlah rencana pembangunan di kawasan tersebut. "Tapi faktanya tanah yang diiming-imingi fiktif," ujarnya.
Baca: Langkah Yohanes Mengatasi Krisis Keuangan Universitas Surya
Wardaniman mengungkapkan, kliennya sudah lima kali menemui pihak PT Surepassindo untuk meminta kejelasan, tapi tak mendapatkan hasil. Sulano juga meminta agar uangnya dikembalikan. Selain Sulano, menurut Wardaniman, pihak yang bernasib seperti kliennya ada puluhan orang. Bahkan, di antaranya membeli 4 kavling sekaligus. "Uang sebesar ini (Rp 750 juta) hanya 1 orang lho. Kalau misalnya dikali 50 orang sekian, bayangkan uang itu dikemanakan," ucapnya.
Sampai berita ini ditulis belum ada tanggapan dari Yohanes Surya, Tempo berusaha menghubungi untuk meminta klaraifikasi belum dibalas. Selain masalah tanah, Yohanes saat ini sedang dililit masalah keuangan Universitas Surya yang didirikannya.
FRISKI RIANA