TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Kepolisian RI menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat.
"Kami lakukan upaya penangkapan terhadap tersangka atas nama Yusafni," kata Kepala Subdit IV Ditipidkor Mabes Polri Komisaris Besar Endar Priantoro di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2017.
Yusafni ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada Kamis malam 27 Juli 2017. Hari ini, polisi menahannya di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Endar mengatakan, Yusafni ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Sumatera Barat.
Baca juga: Kejati Gandeng Tim Unversitas Riau Usut Korupsi Tugu Integritas
Endar menjelaskan, Yusafni merupakan pejabat fungsional yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan. Dinas tersebut memiliki kegiatan pengadaan lahan sejak 2012 hingga 2016 untuk empat proyek pembangunan infrastruktur.
Endar melihat ada indikasi penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban keuangannya. "Dari proses pergantian ganti rugi tanah ada penyimpangan yang kami duga. Dari nilai proyek Rp 120 miliar, kerugian sementara diperhitungkan hasil BPKP adalah sekitar Rp 60 miliar," katanya.
Menurut Endar, Yusafni diduga membuat laporan fiktif. Sebab, uang ganti rugi tersebut tidak dibayarkan kepada pemilik lahan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yusafni. Uang tersebut juga diduga dialirkan ke beberapa pihak di dinas tersebut. "Dari beberapa informasi dan keterangan yang bersangkutan, ada beberapa aliran dana ke pihak-pihak lain," ujarnya.
Baca: Korupsi Dana KUR, Mantri Bank Dicokok Kejaksaan Tasikmalaya
Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita harta benda Yusafni, seperti 1 buah mobil VW Golf, beberapa mobil, dan tambang galian c di Tegal senilai Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, Yusafni dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
FRISKI RIANA